BERBASIS KOMUNITAS DI SULAWESI TENGGARA
Oleh:
Darmawan Salman
(Makalah disampaikan dalam Acara Donor Meeting Bappeda Sulawesi Tenggara, 17-12-2008. Penulis adalah Dosen Jurusan Sosial-Ekonomi Pertanian dan Peneliti pada Pusat Studi Kebijakan dan Manajemen Pembangunan/PSKMP, Unhas, Makassar)
Pendasaran untuk Pembangunan dan Perencanaan
Pembangunan adalah perubahan yang direncanakan untuk perwujudan visi sebuah tatanan. Seandainya perubahan yang berlangsung alamiah sudah dengan sendirinya mewujudkan visi tatanan, maka tidak diperlukanlah pembangunan itu. Biarkan semuanya berlangsung menurut kehendak mekanisme pasar, “permintaan” dan “penawaran” akan menentukan “harga” yang bisa terterima semua pihak, lalu sejumlah kebajikan tinggal ditunggu penjelmaannya. Persoalannya, perubahan alamiah kita belum bisa dengan sendirinya mewujudkan visi tatanan, karena itu kita masih tetap memerlukan perubahan yang direncanakan.
Oleh:
Darmawan Salman
(Makalah disampaikan dalam Acara Donor Meeting Bappeda Sulawesi Tenggara, 17-12-2008. Penulis adalah Dosen Jurusan Sosial-Ekonomi Pertanian dan Peneliti pada Pusat Studi Kebijakan dan Manajemen Pembangunan/PSKMP, Unhas, Makassar)
Pendasaran untuk Pembangunan dan Perencanaan
Pembangunan adalah perubahan yang direncanakan untuk perwujudan visi sebuah tatanan. Seandainya perubahan yang berlangsung alamiah sudah dengan sendirinya mewujudkan visi tatanan, maka tidak diperlukanlah pembangunan itu. Biarkan semuanya berlangsung menurut kehendak mekanisme pasar, “permintaan” dan “penawaran” akan menentukan “harga” yang bisa terterima semua pihak, lalu sejumlah kebajikan tinggal ditunggu penjelmaannya. Persoalannya, perubahan alamiah kita belum bisa dengan sendirinya mewujudkan visi tatanan, karena itu kita masih tetap memerlukan perubahan yang direncanakan.
Perencanaan adalah aplikasi pengetahuan kedalam tindakan dalam mempengaruhi perubahan (Friedmann, 1997), baik arah maupun kecepatannya, untuk perwujudan visi tatanan. Kualitas dari perencanaan terletak pada kedalaman dan keluasan pengetahuan tentang tatanan yang akan dipengaruhi perubahannya. Sebuah tindakan terencana dilandasi oleh pengetahuan yang cukup tentang suatu keadaan perubahan dimana cara (means) diaplikasikan untuk mencapai tujuan (ends).
Upaya mengarahkan dan mempercepat perubahan menuju perwujudan visi bersama dapat melibatkan dua jenis pengetahuan yang berbeda. Pertama, perencanaan yang mengandalkan pengetahuan berbasis ilmiah. Tujuan dan cara mencapai tujuan dirumuskan berdasarkan teori dan metode ilmiah, sedemikian rupa sehingga prediksi dan proyeksi jangka menengah dan panjang bisa diformulasikan, dan berdasarkan itu tahapan tindakan diskenariokan, serta kebutuhan input diperhitungkan. Dalam perencanaan yang arahnya “dari atas - kebawah” ini, permasalahan pembangunan didekati secara komprehensif dan strategis, dilakukan oleh perencana profesional atau fungsional. Kelebihan perencanaan berbasis pengetahuan ilmiah terletak pada validitasnya dalam memberi arahan sosial. Perubahan sosial dipahami sebagai upaya rekayasa sosial (social engineering).
Kedua, perencanaan yang mengandalkan pengetahuan berbasis pengalaman sehari-hari. Bahwa melalui “proses belajar dari pengalaman” masyarakat dapat mengkreasi pengetahuan, dan berdasarkan pengetahuan itu dapat mengidentifikasi masalah/kebutuhan lokalitasnya, serta dapat merumuskan tujuan dan cara mencapai tujuan bagi pemecahan masalah/pemenuhan kebutuhan tersebut. Perubahan sosial dipahami sebagai pembelajaran sosial (social learning), dalam arti masyarakat dapat diandalkan untuk berprakarsa dan berswadaya bagi pemecahan masalah/kebutuhan tingkat lokalitas, dan dengan itu mereka juga berkontribusi atas perwujudan visi tatanan. Bagi perencanaan yang arahnya “dari bawah - ke atas” ini, permasalahan pembangunan lebih dipahami sebagai apa yang menjadi kebutuhan/masalah nyata masyarakat.
Dengan dua kategori perencanaan itu, kapasitas yang dibutuhkan dalam pembangunan daerah adalah: (1) kapasitas untuk dapat menerapkan pengetahuan berbasis ilmiah (oleh para perencana) guna menjamin validitas arahan jangka panjang dan jangka menengah bagi perwujudan visi tatanan; (2) kapasitas untuk menerapkan pengetahuan berbasis pengalaman (pada diri masyarakat) untuk bisa berprakarsa dan berswadaya bagi pemecahan masalah/kebutuhan lokalnya; (3) kapasitas untuk mensinergikan arahan sosial dari perencana dengan prakarsa dan swadaya masyarakat demi efektivitas pencapaian visi tatanan.
Dengan pendasaran demikian, dapat digarisbawahi bahwa idealnya implementasi semua proyek dan keterlibatan sejumlah pihak, dalam pembangunan sebuah tatanan, seyogianya diorientasikan bagi pengkapasitasan tatanan atas tiga dimensi di atas. Bagaimanapun, esensi keberlanjutan pembangunan terletak pada kapasitas sebuah tatanan dalam mempengaruhi perubahan, demi perwujudan visi sebagai identitas dari tatanan tersebut.
Tafsir Pembangunan atas Bahteramas
Bangun Kesejahteraan Masyarakat (Bahteramas) merupakan nama dari sebuah kumpulan upaya pembangunan di Sulawesi Tenggara yang terdiri dari tiga pilar yakni: 1. Pembebasan biaya operasional pendidikan dari tingkat SD hingga SMA; 2. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan perorangan lanjutan dengan prioritas pada pembebasan biaya pelayanan kesehatan kelas-III pada Rumah Sakit Umum; 3. Pengalokasian dana bantuan keuangan sebesar Rp.100 juta kepada setiap desa/kelurahan pertahun.
Tafsir pertama yang bisa diberikan bahwa Bahteramas merupakan upaya pembangunan yang sangat substantif bagi pembangunan manusia. Bila pembebasan biaya pendidikan dapat diarahkan untuk efektifnya pemerataan akses pendidikan sehingga angka buta huruf dapat ditekan serendah-rendahnya, rata-rata lama sekolah dapat ditingkatkan setinggi-tingginya, serta derajat kesehatan dapat diperbaiki sehingga angka harapan hidup penduduk dapat diperpanjang, maka sungguh upaya ini dapat berkontribusi bagi perbaikan indeks pembangunan manusia Sulawesi Tenggara. Apalagi bila alokasi bantuan keuangan ke tingkat desa dapat mendorong terbukanya lapangan kerja dan berusaha, sedemikian rupa sehingga daya beli warga desa dapat meningkat, maka semakin lengkap kontribusi kepada peningkatan IPM. Hal yang perlu ditekankan bahwa hakekat pembangunan manusia adalah perluasan kesempatan bagi manusia dalam menentukan pilihan-pilihan dalam kehidupannya. Manusia (baik laki-laki maupun perempuan) dengan pengetahuan/wawasan yang luas (diukur dengan angka melek huruf dan lama sekolah), umur panjang yang sehat (diukur dengan angka harapan hidup) dan kemampuan yang tinggi untuk mengakses barang dan jasa (diukur dengan daya beli yang tinggi) adalah manusia yang memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan-pilihan dalam kehidupannya. Inilah hakekat hasil dari pembangunan manusia.
Tafsir kedua bahwa Bahteramas dapat menjadi upaya yang berefek pada perwujudan entitas desa/kelurahan yang memiliki kemampuan mengelola diri (self governance). Bila dana Rp.100 juta sebagai sumberdaya (resources/R) dapat dikelola oleh organisasi (organization/O) desa/kelurahan yang berkapasitas cukup berdasarkan aturan main (norms/N) yang mendorong kepercayaan diri, otonomi lokal dan keswadayaan, maka bukan mustahil desa/kelurahan dapat menjelma sebagai entitas yang memiliki sistem pengelolaan diri yang berkelanjutan. Hal yang perlu ditekankan disini bahwa alokasi dana hanyalah salah satu unsur pembangunan, dalam hal ini sumberdaya ®. Ia harus dikomplementasi oleh pembenahan pada unsur organisasi (O) yang akan mengelola sumberdaya tersebut serta pembenahan pada unsur aturan main (N) bagi organisasi dalam mengelola sumberdaya tersebut.
Tafsir ketiga bahwa Bahteramas dapat menjadi wahana bagi penyelenggaraan pembangunan berbasis masyarakat (community based development) yang berefek pada pemberdayaan masyarakat. Bila dana yang dialokasikan ke desa/kelurahan tersebut dimanfaatkan sebagai dukungan sumberdaya bagi berjalannya siklus social learning dalam masyarakat, yang dengan itu kemampuan masyarakat terbangun (capability building) dan kelembagaan masyarakat terkuatkan (institutional strengthening), maka Bahteramas dapat berefek pada pemberdayaan masyarakat (community empowerment). Hal yang perlu ditekankan bahwa yang dipentingkan adalah dukungan sumberdaya atas prakarsa dan swadaya masyarakat, bukan bagaimana dana Rp. 100 juta tersebut harus habis di tingkat desa/kelurahan. Karena itu sangat penting dilakukan persiapan sosial pada tingkat desa/kelurahan, dana dialokasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat melalui perencanaan yang mereka susun sesuai karakteristik desa/kelurahannya.
Tafsir keempat bahwa Bahteramas dapat berfungsi sebagai wahana bagi sinergi perencanaan dalam pembangunan daerah. Bila Bahteramas dapat mendorong perbaikan perencanaan tingkat desa/kelurahan, sedemikian rupa sehingga desa/kelurahan memiliki rencana jangka panjang dan menengah, sementara RPJM dan RPJP Kabupaten/Kota serta Renstra SKPD terkomunikasikan dengan baik ke tingkat desa/kelurahan, maka Musrenbang Desa/Kelurahan akan merupakan wahana sinergitas antara rencana top-down pemerintah dengan rencana bottom-up masyarakat. Hal yang perlu ditekankan disini bahwa (masyarakat) desa/kelurahan diposisikan sebagai entitas yang memiliki rencana, dan Musrenbang bukan sekedar peristiwa menjaring aspirasi warga desa/kelurahan untuk diakomodir atau tidak diakomodir oleh RKPD. Musrenbang dengan demikian adalah wadah untuk mempertemukan dua rencana, mensintesiskan keduanya, lalu menyepakati usulan yang bisa diselesaikan sendiri di tingkat desa/kelurahan dan usulan yang harus didukung oleh APBD melalui program/kegiatan SKPD.
Tafsir kelima bahwa Bahteramas dapat berfungsi sebagai wahana kolaborasi/keterlibatan multipihak dalam pembangunan daerah. Bila berbagai program/kegiatan yang selama ini menempatkan desa/kelurahan sebagai unitnya telah berhasil menjadikan desa/kelurahan sebagai entitas yang berdaya, yang masyarakat, dunia usaha dan pemerintahnya berkontribusi efektif bagi keberdayaan desa/kelurahan tersebut, maka Bahteramas idealnya menjalankan upaya yang mengkolaborasikan berbagai kontribusi tersebut dan menariknya menjadi bagian dari proses dan mekanisme formal pembangunan, bukan sekedar sebaran upaya yang sifatnya ad-hoc. Hal yang perlu ditekankan bahwa itu berarti Bahteramas harus memiliki kapasitas R-O-N yang tidak hanya dituntut efefktivitasnya dalam memberdayakan masyarakat dan entitas desa. Bahteramas harus memiliki kapasitas R-O-N untuk mensinergikan berbagai pihak pengelola program/kegiatan yang berbasis desa/kelurahan, baik secara horizontah tingkat desa/kelurahan antar berbagai pengelola program/kegiatan tersebut, maupun secara vertikal antara berbagai pengelola program/kegiatan level desa/kelurahan itu dengan arahan pembangunan (RPJP, RPJM, Renstra SKPD) tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi
Mengefektifkan Peran Bahteramas untuk Pembangunan Berbasis Komunitas
Bagaimana mengefektifkan Bahteramas untuk mendorong keberdayaan masyarakat? Ini ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama, sampaimana pembelajaran sosial diterapkan dengan konsisten sebagai pendekatan dalam mendorong perubahan. Prinsip dari pembelajaran sosial adalah memfasilitasi komunitas untuk mengidentifikasi masalah/kebutuhan, menyusun rencana pemecahan masalah/pemenuhan kebutuhan, mengkonsolidasikan sumberdaya dalam implementasi rencana, mengawasi dan mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan rencana, mengambil pelajaran dari rangkaian pengalaman tersebut. Ini berarti dibutuhkan fasilitator komunitas yang memiliki kompetensi bagi berjalannya siklus social learning pada masyarakat tingkat desa/kelurahan.
Kedua, sampaimana siklus social learning tersebut berjalan dengan dilandasi oleh pengetahuan yang luas dan dalam atas karaketristik struktural-fungsional desa/kelurahan baik dalam makna potensi maupun hambatan untuk perkembangannya. Ini berarti bahwa pada desa/kelurahan tersebut perlu dilakukan kajian penilaian tentang (1) karakteritik elemen rumah tangga warganya, (2) sumberdaya yang dimiliki, (3) pelaku pengelolaan sumberdaya yang beraktivitas, (4) prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya yang berjalan, (5) potensi dan kekurangan pada sistem administrasi lokal, (6) potensi dan kekurangan pada sistem pasar lokal; (7) potensi dan kekurangan pada sistem komunitas lokal, dan sebagainya. Ini dapat dihasilkan melalui penerapan teknik Participatory Rural Appraisal (PRA) dan Analisis Struktural-Fungsional Desa/Kelurahan, hasilnya menjadi data dasar untuk mengukur perubahan, selain itu menjadi bahan untuk penyusunan rencana desa/kelurahan.
Ketiga, sampai mana unsur pembangunan terhantarkan dan terterima dengan lengkap dan komplementatif sesuai karakteristik spesifik desa/kelurahan. Pada setiap desa/kelurahan harus dapat teridentifikasi sumberdaya spesifik ® yang potensil dikelola untuk mendorong perubahan. Katakanlah, pada setiap desa/kelurahan idealnya terhasilkan satu produk/komoditas unggulan. Berbasis pada sumberdaya itu, warga desa/kelurahan mengorganisir diri (O) untuk mengelolanya, baik berbasis rumah tangga yang terintegrasikan dalam ikatan komunitas, maupun dalam bentuk lain seperti kelompok, unit ikatan patron-klien, organisasi koperasi, dan sebagainya. Setiap organisasi pengelola sumberdaya ini beraktivitas berdasarkan norma-norma (N) yang terpatuhi dan mengkordinasikan tindakan kearah efektivitas pencapaian tujuan. Ini berarti bahwa R-O-N yang dihantarkan idealnya terterima oleh R-O-N yang sudah terdapat dalam masyarakat.
Dalam mempertemukan R-O-N yang dihantarkan dengan R-O-N internal masyarakat, siklus social-learning yang difasilitasi seyogianya efektif berbarengan dengan upaya penyadaran (conscientization), pengorganisasian (organizing) dan penghantaran sumberdaya (resources delivery). Penyadaran akan berkontribusi atas penanaman nilai, etos, dan norma sebagai acuan masyarakat dalam mengelola sumberdaya; pengorganisasian berkontribusi bagi berfungsinya wadah saling konsultasi, saling tukar pengalaman dan konsolidasi upaya diantara warga masyarakat; sedangkan penghantaran sumberdaya berkontribusi atas tercukupkannya sumberdaya yang dibutuhkan komunitas dalam menjalankan rencana pemecahan masalah/kebutuhannya.
Keempat, sampai mana proses perubahan yang didorong berjalan dalam pentahapan yang memungkinkannya berkelanjutan. Dalam memerankan Bahteramas bagi pemberdayaan masyarakat, tahap penyadaran nilai dan norma (N), berbarengan dengan pengorganisasian komunitas (O), merupakan persiapan sosial bagi terkelolanya sumberdaya ® yang dihantarkan. Bila tahapan ini terlewati dengan baik, pada tahap selanjutnya bisa diharapkan lahirnya prakarsa dan swadaya komunitas, peranan Bahteramas adalah mendukung prakarsa dan swadaya komunitas tersebut, sehingga skala kegiatan komunitas dapat diperluas, jaringan dengan desa/kelurahan lain dapat dibangun, serta akses R-O-N ke level yang lebih tinggi dapat diupayakan.
Tentu saja sejumlah faktor lain berpengaruh bagi efektivitas Bahteramas mendorong keberdayaan masyarakat. Tetapi berdasarkan pelajaran dari sejumlah kasus, kiranya empat faktor tersebut sangat menentukan.
Mengefektifkan Peran Bahteramas untuk Perwujudan Otonomi Desa/Kelurahan
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mengefektifkan Bahteramas bagi perwujudan otonomi desa/kelurahan? Mewujudkan keberdayaan masyarakat belumlah jaminan bagi terwujudnya otonomi desa. Otonomi desa adalah kondisi dimana keberdayaan masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha lokal berfungsi optimal dan terkordinasikan satu sama lain sebagai kolektivitas, dalam suatu basis norma yang dipatuhi bersama guna perwujudan visi desa/kelurahan, sedemikian rupa sehingga kebutuhan terpenuhi secara mandiri dan permasalahan teratasi bersama. Kondisi demikianlah yang menghantarkan desa/kelurahan sebagai entitas yang dapat mengelola diri sendiri (self governance), entitas yang otonom.
Otonomi desa/kelurahan membutuhkan sebuah pemberdayaan total pada sistem tingkat desa/kelurahan. Itu berarti bahwa keberdayaan sistem komunitas lokal (local community/LC) yang merupakan sistem dalam (inner system) tatanan desa/kelurahan, harus diikuti oleh kesesuaian keberdayaan pada sistem pemerintah lokal (local government/LG) dan sistem pasar lokal (local market/LM) yang merupakan sistem luar (outer system). Hubungan trigonal antara tiga pilar ini menuntut pengkapasitasan agar senantiasa mampu merespons dinamika perubahan.
Setiap kegiatan/program yang berjalan mengikuti siklus social learning masyarakat, harus dibarengi dengan upaya peningkatan kapabilitas dan penguatan kelembagaan pada pemerintah dan pelaku usaha desa/kelurahan. Selain itu, nilai dan norma acuan pada tingkat desa/kelurahan yang mengikat tidak hanya komunitas tetapi juga pelaku usaha dan pemerintah desa, harus bisa melembaga dan dipatuhi sebagai aturan main bersama.
Dalam kerangka inilah kapasitas desa dalam memformulasi rencana, menyusun anggaran belanja desa, mensinergikan rencana program dan anggaran desa/kelurahan dengan rencana program dan anggaran daerah, mengkolaborasikan sejumlah pihak yang menjalankan proyek berbasis desa/kelurahan, serta menjamin keberlanjutan dari perubahan yang didorong melalui berlakunya aturan main dan basis nilai yang melembaga, merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh Bahteramas.
Implikasi-Implikasi
Sejumlah implikasi praktis perlu diupayakan implementasinya demi efektivitas Bahteramas dalam mendorong keberdayaan masyarakat dan otonomi desa/kelurahan. Pertama, implementasi Bahteramas idealnya didasarkan pada kondisi eksisting desa/kelurahan. Pada desa/kelurahan yang kesadaran kritis dan daya organisir diri masyarakatnya telah terkuatkan melalui proyek lain seperti PPK, P2KP, driving change Oxfam, MFP-DFID dan sebagainya, Bahteramas idealnya dapat langsung berkontribusi bagi dorongan prakarsa dan swadaya masyarakat. Pada desa/kelurahan dimana prakarsa dan swadaya masyarakat telah berhasil didorong oleh proyek yang berjalan, Bahteramas seyogianya hadir untuk menskenariokan exit strategy dan menjamin integrasi pencapaian kedalam pola formal pembangunan daerah. Sedangkan pada desa/kelurahan yang sama sekali belum tersentuh program pemberdayaan sebelumnya, berarti Bahteramas harus sepenuhnya mendorong tahap-tahap pemberdayaan masyarakat secara utuh, mulai dari persiapan sosial, penghantaran sumberdaya, dorongan prakarsa dan swadaya komunitas, perluasan dan ekspansi kegiatan komunitas, hingga perwujudan otonomi desa/kelurahan.
Kedua, diperlukan saling konsultasi berkelanjutan antara fasilitator komunitas dengan pengambil kebijakan dan perencana daerah. Di satu sisi, sejumlah arahan sosial demi perwujudan visi kabupaten/kota dan provinsi harus menjadi wawasan bagi fasilitator komunitas dalam mendampingi berjalannya siklus social learning masyarakat; di sisi lain karakteristik struktural fungsional, aspirasi kebutuhan dan masalah serta prakarsa dan swadaya komunitas harus menjadi wawasan bagi pengambil kebijakan dan perencana daerah dalam menskenariokan arah dan kecepatan perubahan makro daerah. Ini adalah prakondisi bagi tersinergikannya otonomi desa/kelurahan dengan arahan sosial daerah.
Ketiga, sebelum dan sambil Bahteramas berjalan implementasinya, perencana daerah, fasilitator komunitas dan berbagai pihak pengelola program di desa/kelurahan idealnya membangun log-frame bersama untuk kerangka monitoring dan evaluasi Bahteramas secara bersinergi dengan program lainnya. Logika intervensi mulai dari penyadaran, pengorganisasian, penyusunan rencana oleh masyarakat, pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat, dan seterusnya; idealnya telah dikerangkakan indikator luaran (output), sasaran (objectives), tujuan (goals) dan tujuan akhirnya (overall-goals); sumber verifikasi dari tiap indikator; serta cara memverifikasinya. Namun demikian, harus disadari pula bahwa akan terdapat fleksibilitas upaya di tengah perjalanan Bahteramas, karena itu log-frame akan selalu disesuaikan dengan arah fleksibilitas tersebut.
Keempat, diperlukan kesadaran dan tindakan kolaborasi multipihak diantara pengelola proyek di tingkat desa/kelurahan. Bagaimanapun, desa/kelurahan serta masyarakat saat ini telah mengalami pengkompleksan dalam hal kehadiran sejumlah lembaga dalam mendorong perubahan, baik donor, program pusat, kegiatan SKPD, inisiatif LSM, pengabdian perguruan tinggi, dan sebagainya. Fasilitator komunitas dan perencana daerah idealnya secara bersama membangun forum bagi sejumlah multipihak ini, mengkonsolidasikan kontribusi R-O-N bagi keberdayaan masyarakat dan otonomi desa, menyepakati aturan main bersama, serta mempertemukan arahan daerah dengan praktek proyek mereka. Bagaimanapun, setiap pihak yang hadir di daerah untuk dan atas nama pembangunan, idealnya tunduk pada visi dan kebijakan pembangunan tatanan tersebut, bukan sekedar upaya ad-hoc yang arah perubahannya tidak terkonsolidasikan satu sama lain. Quo-vadis?