Sabtu, 23 Mei 2009

PERANAN BAHTERAMAS DALAM MENDORONG PEMBANGUNAN
BERBASIS KOMUNITAS DI SULAWESI TENGGARA

Oleh:
Darmawan Salman

(Makalah disampaikan dalam Acara Donor Meeting Bappeda Sulawesi Tenggara, 17-12-2008. Penulis adalah Dosen Jurusan Sosial-Ekonomi Pertanian dan Peneliti pada Pusat Studi Kebijakan dan Manajemen Pembangunan/PSKMP, Unhas, Makassar)

Pendasaran untuk Pembangunan dan Perencanaan

Pembangunan adalah perubahan yang direncanakan untuk perwujudan visi sebuah tatanan. Seandainya perubahan yang berlangsung alamiah sudah dengan sendirinya mewujudkan visi tatanan, maka tidak diperlukanlah pembangunan itu. Biarkan semuanya berlangsung menurut kehendak mekanisme pasar, “permintaan” dan “penawaran” akan menentukan “harga” yang bisa terterima semua pihak, lalu sejumlah kebajikan tinggal ditunggu penjelmaannya. Persoalannya, perubahan alamiah kita belum bisa dengan sendirinya mewujudkan visi tatanan, karena itu kita masih tetap memerlukan perubahan yang direncanakan.

Perencanaan adalah aplikasi pengetahuan kedalam tindakan dalam mempengaruhi perubahan (Friedmann, 1997), baik arah maupun kecepatannya, untuk perwujudan visi tatanan. Kualitas dari perencanaan terletak pada kedalaman dan keluasan pengetahuan tentang tatanan yang akan dipengaruhi perubahannya. Sebuah tindakan terencana dilandasi oleh pengetahuan yang cukup tentang suatu keadaan perubahan dimana cara (means) diaplikasikan untuk mencapai tujuan (ends).

Upaya mengarahkan dan mempercepat perubahan menuju perwujudan visi bersama dapat melibatkan dua jenis pengetahuan yang berbeda. Pertama, perencanaan yang mengandalkan pengetahuan berbasis ilmiah. Tujuan dan cara mencapai tujuan dirumuskan berdasarkan teori dan metode ilmiah, sedemikian rupa sehingga prediksi dan proyeksi jangka menengah dan panjang bisa diformulasikan, dan berdasarkan itu tahapan tindakan diskenariokan, serta kebutuhan input diperhitungkan. Dalam perencanaan yang arahnya “dari atas - kebawah” ini, permasalahan pembangunan didekati secara komprehensif dan strategis, dilakukan oleh perencana profesional atau fungsional. Kelebihan perencanaan berbasis pengetahuan ilmiah terletak pada validitasnya dalam memberi arahan sosial. Perubahan sosial dipahami sebagai upaya rekayasa sosial (social engineering).

Kedua, perencanaan yang mengandalkan pengetahuan berbasis pengalaman sehari-hari. Bahwa melalui “proses belajar dari pengalaman” masyarakat dapat mengkreasi pengetahuan, dan berdasarkan pengetahuan itu dapat mengidentifikasi masalah/kebutuhan lokalitasnya, serta dapat merumuskan tujuan dan cara mencapai tujuan bagi pemecahan masalah/pemenuhan kebutuhan tersebut. Perubahan sosial dipahami sebagai pembelajaran sosial (social learning), dalam arti masyarakat dapat diandalkan untuk berprakarsa dan berswadaya bagi pemecahan masalah/kebutuhan tingkat lokalitas, dan dengan itu mereka juga berkontribusi atas perwujudan visi tatanan. Bagi perencanaan yang arahnya “dari bawah - ke atas” ini, permasalahan pembangunan lebih dipahami sebagai apa yang menjadi kebutuhan/masalah nyata masyarakat.

Dengan dua kategori perencanaan itu, kapasitas yang dibutuhkan dalam pembangunan daerah adalah: (1) kapasitas untuk dapat menerapkan pengetahuan berbasis ilmiah (oleh para perencana) guna menjamin validitas arahan jangka panjang dan jangka menengah bagi perwujudan visi tatanan; (2) kapasitas untuk menerapkan pengetahuan berbasis pengalaman (pada diri masyarakat) untuk bisa berprakarsa dan berswadaya bagi pemecahan masalah/kebutuhan lokalnya; (3) kapasitas untuk mensinergikan arahan sosial dari perencana dengan prakarsa dan swadaya masyarakat demi efektivitas pencapaian visi tatanan.

Dengan pendasaran demikian, dapat digarisbawahi bahwa idealnya implementasi semua proyek dan keterlibatan sejumlah pihak, dalam pembangunan sebuah tatanan, seyogianya diorientasikan bagi pengkapasitasan tatanan atas tiga dimensi di atas. Bagaimanapun, esensi keberlanjutan pembangunan terletak pada kapasitas sebuah tatanan dalam mempengaruhi perubahan, demi perwujudan visi sebagai identitas dari tatanan tersebut.

Tafsir Pembangunan atas Bahteramas

Bangun Kesejahteraan Masyarakat (Bahteramas) merupakan nama dari sebuah kumpulan upaya pembangunan di Sulawesi Tenggara yang terdiri dari tiga pilar yakni: 1. Pembebasan biaya operasional pendidikan dari tingkat SD hingga SMA; 2. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan perorangan lanjutan dengan prioritas pada pembebasan biaya pelayanan kesehatan kelas-III pada Rumah Sakit Umum; 3. Pengalokasian dana bantuan keuangan sebesar Rp.100 juta kepada setiap desa/kelurahan pertahun.

Tafsir pertama yang bisa diberikan bahwa Bahteramas merupakan upaya pembangunan yang sangat substantif bagi pembangunan manusia. Bila pembebasan biaya pendidikan dapat diarahkan untuk efektifnya pemerataan akses pendidikan sehingga angka buta huruf dapat ditekan serendah-rendahnya, rata-rata lama sekolah dapat ditingkatkan setinggi-tingginya, serta derajat kesehatan dapat diperbaiki sehingga angka harapan hidup penduduk dapat diperpanjang, maka sungguh upaya ini dapat berkontribusi bagi perbaikan indeks pembangunan manusia Sulawesi Tenggara. Apalagi bila alokasi bantuan keuangan ke tingkat desa dapat mendorong terbukanya lapangan kerja dan berusaha, sedemikian rupa sehingga daya beli warga desa dapat meningkat, maka semakin lengkap kontribusi kepada peningkatan IPM. Hal yang perlu ditekankan bahwa hakekat pembangunan manusia adalah perluasan kesempatan bagi manusia dalam menentukan pilihan-pilihan dalam kehidupannya. Manusia (baik laki-laki maupun perempuan) dengan pengetahuan/wawasan yang luas (diukur dengan angka melek huruf dan lama sekolah), umur panjang yang sehat (diukur dengan angka harapan hidup) dan kemampuan yang tinggi untuk mengakses barang dan jasa (diukur dengan daya beli yang tinggi) adalah manusia yang memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan-pilihan dalam kehidupannya. Inilah hakekat hasil dari pembangunan manusia.

Tafsir kedua bahwa Bahteramas dapat menjadi upaya yang berefek pada perwujudan entitas desa/kelurahan yang memiliki kemampuan mengelola diri (self governance). Bila dana Rp.100 juta sebagai sumberdaya (resources/R) dapat dikelola oleh organisasi (organization/O) desa/kelurahan yang berkapasitas cukup berdasarkan aturan main (norms/N) yang mendorong kepercayaan diri, otonomi lokal dan keswadayaan, maka bukan mustahil desa/kelurahan dapat menjelma sebagai entitas yang memiliki sistem pengelolaan diri yang berkelanjutan. Hal yang perlu ditekankan disini bahwa alokasi dana hanyalah salah satu unsur pembangunan, dalam hal ini sumberdaya ®. Ia harus dikomplementasi oleh pembenahan pada unsur organisasi (O) yang akan mengelola sumberdaya tersebut serta pembenahan pada unsur aturan main (N) bagi organisasi dalam mengelola sumberdaya tersebut.

Tafsir ketiga bahwa Bahteramas dapat menjadi wahana bagi penyelenggaraan pembangunan berbasis masyarakat (community based development) yang berefek pada pemberdayaan masyarakat. Bila dana yang dialokasikan ke desa/kelurahan tersebut dimanfaatkan sebagai dukungan sumberdaya bagi berjalannya siklus social learning dalam masyarakat, yang dengan itu kemampuan masyarakat terbangun (capability building) dan kelembagaan masyarakat terkuatkan (institutional strengthening), maka Bahteramas dapat berefek pada pemberdayaan masyarakat (community empowerment). Hal yang perlu ditekankan bahwa yang dipentingkan adalah dukungan sumberdaya atas prakarsa dan swadaya masyarakat, bukan bagaimana dana Rp. 100 juta tersebut harus habis di tingkat desa/kelurahan. Karena itu sangat penting dilakukan persiapan sosial pada tingkat desa/kelurahan, dana dialokasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat melalui perencanaan yang mereka susun sesuai karakteristik desa/kelurahannya.

Tafsir keempat bahwa Bahteramas dapat berfungsi sebagai wahana bagi sinergi perencanaan dalam pembangunan daerah. Bila Bahteramas dapat mendorong perbaikan perencanaan tingkat desa/kelurahan, sedemikian rupa sehingga desa/kelurahan memiliki rencana jangka panjang dan menengah, sementara RPJM dan RPJP Kabupaten/Kota serta Renstra SKPD terkomunikasikan dengan baik ke tingkat desa/kelurahan, maka Musrenbang Desa/Kelurahan akan merupakan wahana sinergitas antara rencana top-down pemerintah dengan rencana bottom-up masyarakat. Hal yang perlu ditekankan disini bahwa (masyarakat) desa/kelurahan diposisikan sebagai entitas yang memiliki rencana, dan Musrenbang bukan sekedar peristiwa menjaring aspirasi warga desa/kelurahan untuk diakomodir atau tidak diakomodir oleh RKPD. Musrenbang dengan demikian adalah wadah untuk mempertemukan dua rencana, mensintesiskan keduanya, lalu menyepakati usulan yang bisa diselesaikan sendiri di tingkat desa/kelurahan dan usulan yang harus didukung oleh APBD melalui program/kegiatan SKPD.

Tafsir kelima bahwa Bahteramas dapat berfungsi sebagai wahana kolaborasi/keterlibatan multipihak dalam pembangunan daerah. Bila berbagai program/kegiatan yang selama ini menempatkan desa/kelurahan sebagai unitnya telah berhasil menjadikan desa/kelurahan sebagai entitas yang berdaya, yang masyarakat, dunia usaha dan pemerintahnya berkontribusi efektif bagi keberdayaan desa/kelurahan tersebut, maka Bahteramas idealnya menjalankan upaya yang mengkolaborasikan berbagai kontribusi tersebut dan menariknya menjadi bagian dari proses dan mekanisme formal pembangunan, bukan sekedar sebaran upaya yang sifatnya ad-hoc. Hal yang perlu ditekankan bahwa itu berarti Bahteramas harus memiliki kapasitas R-O-N yang tidak hanya dituntut efefktivitasnya dalam memberdayakan masyarakat dan entitas desa. Bahteramas harus memiliki kapasitas R-O-N untuk mensinergikan berbagai pihak pengelola program/kegiatan yang berbasis desa/kelurahan, baik secara horizontah tingkat desa/kelurahan antar berbagai pengelola program/kegiatan tersebut, maupun secara vertikal antara berbagai pengelola program/kegiatan level desa/kelurahan itu dengan arahan pembangunan (RPJP, RPJM, Renstra SKPD) tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi

Mengefektifkan Peran Bahteramas untuk Pembangunan Berbasis Komunitas

Bagaimana mengefektifkan Bahteramas untuk mendorong keberdayaan masyarakat? Ini ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama, sampaimana pembelajaran sosial diterapkan dengan konsisten sebagai pendekatan dalam mendorong perubahan. Prinsip dari pembelajaran sosial adalah memfasilitasi komunitas untuk mengidentifikasi masalah/kebutuhan, menyusun rencana pemecahan masalah/pemenuhan kebutuhan, mengkonsolidasikan sumberdaya dalam implementasi rencana, mengawasi dan mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan rencana, mengambil pelajaran dari rangkaian pengalaman tersebut. Ini berarti dibutuhkan fasilitator komunitas yang memiliki kompetensi bagi berjalannya siklus social learning pada masyarakat tingkat desa/kelurahan.

Kedua, sampaimana siklus social learning tersebut berjalan dengan dilandasi oleh pengetahuan yang luas dan dalam atas karaketristik struktural-fungsional desa/kelurahan baik dalam makna potensi maupun hambatan untuk perkembangannya. Ini berarti bahwa pada desa/kelurahan tersebut perlu dilakukan kajian penilaian tentang (1) karakteritik elemen rumah tangga warganya, (2) sumberdaya yang dimiliki, (3) pelaku pengelolaan sumberdaya yang beraktivitas, (4) prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya yang berjalan, (5) potensi dan kekurangan pada sistem administrasi lokal, (6) potensi dan kekurangan pada sistem pasar lokal; (7) potensi dan kekurangan pada sistem komunitas lokal, dan sebagainya. Ini dapat dihasilkan melalui penerapan teknik Participatory Rural Appraisal (PRA) dan Analisis Struktural-Fungsional Desa/Kelurahan, hasilnya menjadi data dasar untuk mengukur perubahan, selain itu menjadi bahan untuk penyusunan rencana desa/kelurahan.

Ketiga, sampai mana unsur pembangunan terhantarkan dan terterima dengan lengkap dan komplementatif sesuai karakteristik spesifik desa/kelurahan. Pada setiap desa/kelurahan harus dapat teridentifikasi sumberdaya spesifik ® yang potensil dikelola untuk mendorong perubahan. Katakanlah, pada setiap desa/kelurahan idealnya terhasilkan satu produk/komoditas unggulan. Berbasis pada sumberdaya itu, warga desa/kelurahan mengorganisir diri (O) untuk mengelolanya, baik berbasis rumah tangga yang terintegrasikan dalam ikatan komunitas, maupun dalam bentuk lain seperti kelompok, unit ikatan patron-klien, organisasi koperasi, dan sebagainya. Setiap organisasi pengelola sumberdaya ini beraktivitas berdasarkan norma-norma (N) yang terpatuhi dan mengkordinasikan tindakan kearah efektivitas pencapaian tujuan. Ini berarti bahwa R-O-N yang dihantarkan idealnya terterima oleh R-O-N yang sudah terdapat dalam masyarakat.

Dalam mempertemukan R-O-N yang dihantarkan dengan R-O-N internal masyarakat, siklus social-learning yang difasilitasi seyogianya efektif berbarengan dengan upaya penyadaran (conscientization), pengorganisasian (organizing) dan penghantaran sumberdaya (resources delivery). Penyadaran akan berkontribusi atas penanaman nilai, etos, dan norma sebagai acuan masyarakat dalam mengelola sumberdaya; pengorganisasian berkontribusi bagi berfungsinya wadah saling konsultasi, saling tukar pengalaman dan konsolidasi upaya diantara warga masyarakat; sedangkan penghantaran sumberdaya berkontribusi atas tercukupkannya sumberdaya yang dibutuhkan komunitas dalam menjalankan rencana pemecahan masalah/kebutuhannya.

Keempat, sampai mana proses perubahan yang didorong berjalan dalam pentahapan yang memungkinkannya berkelanjutan. Dalam memerankan Bahteramas bagi pemberdayaan masyarakat, tahap penyadaran nilai dan norma (N), berbarengan dengan pengorganisasian komunitas (O), merupakan persiapan sosial bagi terkelolanya sumberdaya ® yang dihantarkan. Bila tahapan ini terlewati dengan baik, pada tahap selanjutnya bisa diharapkan lahirnya prakarsa dan swadaya komunitas, peranan Bahteramas adalah mendukung prakarsa dan swadaya komunitas tersebut, sehingga skala kegiatan komunitas dapat diperluas, jaringan dengan desa/kelurahan lain dapat dibangun, serta akses R-O-N ke level yang lebih tinggi dapat diupayakan.

Tentu saja sejumlah faktor lain berpengaruh bagi efektivitas Bahteramas mendorong keberdayaan masyarakat. Tetapi berdasarkan pelajaran dari sejumlah kasus, kiranya empat faktor tersebut sangat menentukan.

Mengefektifkan Peran Bahteramas untuk Perwujudan Otonomi Desa/Kelurahan

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mengefektifkan Bahteramas bagi perwujudan otonomi desa/kelurahan? Mewujudkan keberdayaan masyarakat belumlah jaminan bagi terwujudnya otonomi desa. Otonomi desa adalah kondisi dimana keberdayaan masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha lokal berfungsi optimal dan terkordinasikan satu sama lain sebagai kolektivitas, dalam suatu basis norma yang dipatuhi bersama guna perwujudan visi desa/kelurahan, sedemikian rupa sehingga kebutuhan terpenuhi secara mandiri dan permasalahan teratasi bersama. Kondisi demikianlah yang menghantarkan desa/kelurahan sebagai entitas yang dapat mengelola diri sendiri (self governance), entitas yang otonom.

Otonomi desa/kelurahan membutuhkan sebuah pemberdayaan total pada sistem tingkat desa/kelurahan. Itu berarti bahwa keberdayaan sistem komunitas lokal (local community/LC) yang merupakan sistem dalam (inner system) tatanan desa/kelurahan, harus diikuti oleh kesesuaian keberdayaan pada sistem pemerintah lokal (local government/LG) dan sistem pasar lokal (local market/LM) yang merupakan sistem luar (outer system). Hubungan trigonal antara tiga pilar ini menuntut pengkapasitasan agar senantiasa mampu merespons dinamika perubahan.

Setiap kegiatan/program yang berjalan mengikuti siklus social learning masyarakat, harus dibarengi dengan upaya peningkatan kapabilitas dan penguatan kelembagaan pada pemerintah dan pelaku usaha desa/kelurahan. Selain itu, nilai dan norma acuan pada tingkat desa/kelurahan yang mengikat tidak hanya komunitas tetapi juga pelaku usaha dan pemerintah desa, harus bisa melembaga dan dipatuhi sebagai aturan main bersama.

Dalam kerangka inilah kapasitas desa dalam memformulasi rencana, menyusun anggaran belanja desa, mensinergikan rencana program dan anggaran desa/kelurahan dengan rencana program dan anggaran daerah, mengkolaborasikan sejumlah pihak yang menjalankan proyek berbasis desa/kelurahan, serta menjamin keberlanjutan dari perubahan yang didorong melalui berlakunya aturan main dan basis nilai yang melembaga, merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh Bahteramas.

Implikasi-Implikasi

Sejumlah implikasi praktis perlu diupayakan implementasinya demi efektivitas Bahteramas dalam mendorong keberdayaan masyarakat dan otonomi desa/kelurahan. Pertama, implementasi Bahteramas idealnya didasarkan pada kondisi eksisting desa/kelurahan. Pada desa/kelurahan yang kesadaran kritis dan daya organisir diri masyarakatnya telah terkuatkan melalui proyek lain seperti PPK, P2KP, driving change Oxfam, MFP-DFID dan sebagainya, Bahteramas idealnya dapat langsung berkontribusi bagi dorongan prakarsa dan swadaya masyarakat. Pada desa/kelurahan dimana prakarsa dan swadaya masyarakat telah berhasil didorong oleh proyek yang berjalan, Bahteramas seyogianya hadir untuk menskenariokan exit strategy dan menjamin integrasi pencapaian kedalam pola formal pembangunan daerah. Sedangkan pada desa/kelurahan yang sama sekali belum tersentuh program pemberdayaan sebelumnya, berarti Bahteramas harus sepenuhnya mendorong tahap-tahap pemberdayaan masyarakat secara utuh, mulai dari persiapan sosial, penghantaran sumberdaya, dorongan prakarsa dan swadaya komunitas, perluasan dan ekspansi kegiatan komunitas, hingga perwujudan otonomi desa/kelurahan.

Kedua, diperlukan saling konsultasi berkelanjutan antara fasilitator komunitas dengan pengambil kebijakan dan perencana daerah. Di satu sisi, sejumlah arahan sosial demi perwujudan visi kabupaten/kota dan provinsi harus menjadi wawasan bagi fasilitator komunitas dalam mendampingi berjalannya siklus social learning masyarakat; di sisi lain karakteristik struktural fungsional, aspirasi kebutuhan dan masalah serta prakarsa dan swadaya komunitas harus menjadi wawasan bagi pengambil kebijakan dan perencana daerah dalam menskenariokan arah dan kecepatan perubahan makro daerah. Ini adalah prakondisi bagi tersinergikannya otonomi desa/kelurahan dengan arahan sosial daerah.

Ketiga, sebelum dan sambil Bahteramas berjalan implementasinya, perencana daerah, fasilitator komunitas dan berbagai pihak pengelola program di desa/kelurahan idealnya membangun log-frame bersama untuk kerangka monitoring dan evaluasi Bahteramas secara bersinergi dengan program lainnya. Logika intervensi mulai dari penyadaran, pengorganisasian, penyusunan rencana oleh masyarakat, pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat, dan seterusnya; idealnya telah dikerangkakan indikator luaran (output), sasaran (objectives), tujuan (goals) dan tujuan akhirnya (overall-goals); sumber verifikasi dari tiap indikator; serta cara memverifikasinya. Namun demikian, harus disadari pula bahwa akan terdapat fleksibilitas upaya di tengah perjalanan Bahteramas, karena itu log-frame akan selalu disesuaikan dengan arah fleksibilitas tersebut.

Keempat, diperlukan kesadaran dan tindakan kolaborasi multipihak diantara pengelola proyek di tingkat desa/kelurahan. Bagaimanapun, desa/kelurahan serta masyarakat saat ini telah mengalami pengkompleksan dalam hal kehadiran sejumlah lembaga dalam mendorong perubahan, baik donor, program pusat, kegiatan SKPD, inisiatif LSM, pengabdian perguruan tinggi, dan sebagainya. Fasilitator komunitas dan perencana daerah idealnya secara bersama membangun forum bagi sejumlah multipihak ini, mengkonsolidasikan kontribusi R-O-N bagi keberdayaan masyarakat dan otonomi desa, menyepakati aturan main bersama, serta mempertemukan arahan daerah dengan praktek proyek mereka. Bagaimanapun, setiap pihak yang hadir di daerah untuk dan atas nama pembangunan, idealnya tunduk pada visi dan kebijakan pembangunan tatanan tersebut, bukan sekedar upaya ad-hoc yang arah perubahannya tidak terkonsolidasikan satu sama lain. Quo-vadis?



Minggu, 10 Mei 2009

KERANGKA COMMUNITY DEVELOPMENT UNTUK PENGELOLAAN SOCIAL FORESTRY

Oleh:
Darmawan Salman
(Guru Besar Sosiologi Pedesaan pada Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian dan Peneliti pada Pusat Studi Kebijakan dan Manajemen Pembangunan, Universitas Hasanuddin, Makassar)

Abstrak

Paradigma pembangunan kehutanan di Indonesia telah mengalami pergeseran dari state based forestry ke community based forestry dan multistakeholder based forestry.. Dalam implementasi community based forestry dan multistakeholder based forestry, upaya pemberdayaan komunitas agar dapat tampil sebagai pelaku dalam pengelolaan hutan, merupakan prakondisi. Untuk mewujudkan prakondisi tersebut, community development urgen dikerangkakan dengan unsur-unsur community education, community organizing, dan community resource management, dengan berdasarkan pada pendekatan technical assistance, self help dan conflict.

Kata Kunci: community development, community based forestry, social forestry.


PENDAHULUAN

Sebelum terjadinya desentralisasi di Indonesia, pergeseran paradigma dalam pengelolaan hutan telah berlangsung, dari pengelolaan hutan berbasis negara (state-based forestry) ke pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community-based forestry). Dalam pergeseran paradigma ini, implementasi community development menjadi sebuah kebutuhan, mengingat community-based forestry membutuhkan entitas komunitas yang fungsional.

Memasuki era desentralisasi saat ini, ketika unit pembangunan telah semakin digeser ke tingkat lokal, dan fokus wilayah telah semakin fungional dibanding fokus sektoral dalam manajemen pembangunan, paradigma baru telah muncul, dengan pemikiran mendasar bahwa pembangunan harus melibatkan kolaborasi ruang kelembagaan pemerintah-swasta-komunitas, tidak lagi berbasis pada hanya satu ruang kelembagaan, sebagaimana halnya state based development maupun community based development. Pengelolaan lokalitas hutan tidak akan terlepas dari paradigma baru ini, dan community development yang terkait tentunya memerlukan penyesuaian pula.
Tulisan ini bertujuan memaparkan kerangka community development yang perlu diimplementasikan dalam pengembangan social forestry. Social forestry merupakan program yang dikembangkan pemerintah Indonesia dalam menjawab kehadiran community based forestry dan multistakeholder based forestry. Tulisan diawali dengan uraian tentang pergeseran paradigma dimaksud, termasuk peranan community development dalam tiap paradigma. Uraian selanjutnya membahas perspektif community development, mencakup substansi dan prosesnya. Setelah itu metode community development diurai secara mendalam, dengan ilustrasi dalam konteks pengelolaan hutan.

PERGESERAN PARADIGMA DALAM PENGELOLAAN HUTAN

Perhutanan Berbasis Negara (State-based forestry)

State-based forestry adalah bentuk pertama pengelolaan hutan di Indonesia. Hutan dipahami sebagai milik negara, eksploitasi dan rehabilitasinya berlangsung berdasarkan kehendak negara, karena itu wilayah hutan kemudian dibagi-bagi sesuai pendefinisian negara. Berhubung negara tidak memiliki sumberdaya yang cukup untuk mengelola sendiri hutan dimaksud, negara kemudian menunjuk pihak swasta yang disukainya sebagai pengelola, karena itu hutan yang telah dibagi-bagi tadi kemudian diserahkan kepada swasta yang diberi hak pengusahaan hutan (HPH).

Dalam proses hutan diserahkan pengelolaanya kepada swasta, tujuan pertama yang ingin dicapai adalah diperolehnya devisa sebesar-besarnya dari hasil hutan. Karena itu, dalam paradigma state-based forestry, hutan lebih diidentikkan dengan kayu, pengelolaan hutan cenderung analog dengan penghambaan atas kayu (Awang, 2003). Dengan kayu sebagai primadona, hutan dikelola dengan orientasi yang sepenuhnya komersial, beberapa ahli menyebut praktek ini sebagai perhutanan komersial (commercial forestry) (Cernea, 1988).

Ketika swasta diberi otoritas mengelola hutan untuk tujuan komersial, praktis komunitas lokal sekitar hutan dicerabut dari hutannya. Rumah tangga pinggir hutan yang sebelumnya bebas-menyatu dengan hutan, memanfaatkan kayunya untuk energi dapur, memanfaatkan daun dan buahnya sebagai sumber pangan, memanfaatkan rotan dan ranting kayunya untuk bangunan papan, tiba-tiba berhadapan dengan polisi hutan yang melarangnya melakukan semua itu demi kelestarian eksploitasi yang dilakukan pihak swasta. Peminggiran orang pinggiran hutan lalu berlangsung dalam makna yang sebenarnya, lalu kita menjadi terbiasa dengan realitas kemiskinan di balik kekayaan hutan. Menurut Peluso (1992), telah menjelma perdampingan hutan yang kaya dan masyarakat yang miskin (rich forest, poor people).

Di Indonesia, dibalik berbagai berkah dan manfaatnya berupa devisa untuk membiayai pembangunan, penerapan paradigma state based forestry ini tidak saja menyebabkan terhabiskannya sejumlah kawasan hutan, tetapi juga berlangsungnya bad governance dalam praktek pemerintahan/pembangunan. Ketika program rehabilitasi/reboisasi hutan berlangsung tahun 1970-an, tidak sedikit pejabat di daerah terpenjarakan karena terlibat korupsi dana rehabilitasi/reboisasi hutan. Di pihak swasta, juga tidak sedikit pelaku yang moral-hazard dalam pengelolaan hutan. Menurut Iskandar dan Nugraha (2004), inilah fenomena dari “tragedi besar kehutanan” kita.

Perhutanan Berbasis Komunitas (Community-based forestry)

Dengan berbagai anomali paradigma state-based forestry sebagaimana telah diuraikan, muncul paradigma baru yang memberi peranan yang besar kepada komunitas. Dalam paradigma ini dipahami bahwa hasil hutan bukan hanya kayu, dan bahwa fungsi hutan bukan hanya untuk menghasilkan devisa. Fungsi hutan sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat sekitarnya mulai diperhatikan, faedah hutan untuk keseimbangan ekosistem kembali diapresiasi.

Dengan community based forestry, masyarakat dihargai sebagai pelaku pengelolaan hutan, bukan sebagai pengganggu, parasit ataupun perusak sebagaimana diinterpretasi dalam paradigma state based forestry. Masyarakat diserahi tanggung jawab untuk memelihara, merehabilitasi, dan mengambil manfaat dari hutan, dan karena itu kepada mereka dapat dituntut pertanggungjawaban ketika hutan yang dikelolanya mengalami kerusakan.

Dalam prakteknya, penerapan prinsip-prinsip dasar paradigma ini ternyata tidak segampang membalik telapak tangan. Tidak sedikit birokrat dan aparat garis depan kehutanan yang sulit keluar dari belenggu state based paradigm, sehingga konflik antara pihak negara dan komunitas terjadi. Selain itu, di pihak masyarakat juga terdapat sejumlah kelemahan, di balik kelebihannya karena berpengalaman mengelola hutan adat, hutan desa, agro-forestry, dan sebagainya. Kelemahan mendasar adalah terbatasnya sumberdaya komunitas untuk pengelolaan hutan dalam skala besar, dan modal sosial (social capital) masyarakat sebagai sebuah komunitas untuk menyelesaikan masalah secara bersama, dalam suatu mutual-trust dan networking yang baik diantara mereka, ternyata juga sangat lemah. Mereka bukanlah komunitas yang memiliki potensi struktural-fungsional yang otomatis utuh untuk praktek perhutanan.

Satu substansi masalah yang signifikan dalam implementasi community-based forestry adalah rendahnya saling kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Di pihak pemerintah, berbagai penyebab kerusakan hutan seperti kebakaran, perambahan, okupasi untuk pertanian dan sebagainya, dicitrakan sebagai kausalitas terbesar dari tragedi kehutanan kita. Dengan alasan itu, masyarakat bukanlah pihak yang dapat diandalkan/dipercaya untuk mengelola hutan. Di pihak masyarakat, berbagai kerusakan karena eksploitasi melalui HPH serta kegagalan reboisasi/rehabilitasi pemerintah, menjadi argumen untuk tidak mempercayai pemerintah sebagai pengelola hutan. Ini kemudian menjelma menjadi konflik, dan manifest setiap kali ada forum yang mempertemukan aparat kehutanan dan tokoh adat/LSM.

Perhutanan Berbasis Multipihak (Multistakeholder-based forestry)

Artinya, community-based paradigm juga mengandung anomali. Karena itu ia juga mengalami krisis. Saat ini, telah semakin diterima pemikiran tentang kolaborasi pelaku dalam manajemen pembangunan berunit lokal. Pemikiran ini muncul untuk mengatasi masalah yang timbul bila hanya mengandalkan satu pihak dalam pengelolaan suatu sumberdaya, baik pihak itu pemerintah/negara, swasta/pasar, maupun komunitas/civil society.

Paradigma baru ini menempatkan local societal system sebagai unit manajemen pembangunan, yang dalam local societal system tersebut berkolaborasi pelaku pemerintah/negara, swasta/pasar dan komunitas/civil society dalam mengelola suatu sumberdaya (Martinussen, 1997; Ohama, 2002). Dalam konteks kehutanan, paradigma ini mengasumsikan pengelolaan yang melibatkan kontribusi pemerintah, swasta dan komunitas dalam suatu pengorganisasian yang mengkonsolidasikan tiga kelompok pelaku, dan dengan rule of the game (aturan main) yang merupakan kesepakatan antara ketiga pihak. Dengan kondisi itu, ketiga pelaku masing-masing berposisi sebagai partisipan, dan inilah hakekat dari participatory development.

Ciri lain dari paradigma ini adalah penekanannya pada unit lokal. Wilayah hutan dilihat sebagai tatanan yang bersifat holistik dan sekaligus memiliki kespesifikan lokal. Sifat holistik dilihat pada integrasi sumberdaya (resources/R) yang dikelola, organisasi (organizations/O) yang melakukan pengelolaan, dan aturan main (norms/N) yang menjadi acuan dalam pengelolaan (Ohama, 2002). Sifat kespesifikan dilihat pada keterkaitan agregasi rumah tangga yang membentuk komunitas sebagai sistem dalam (inner system) pengelolaan sumberdaya, sehingga seberapa besarpun negara dan swasta sebagai sistem luar (outer system) berpengaruh, ciri asli dari tatanan akan tetap bertahan (Ohama, 2006).

Agar komunitas/inner system dapat tampil sebagai pelaku yang seimbang dengan pemerintah dan swasta, maka sebuah community development diperlukan. Community development dalam konteks ini adalah upaya untuk memberdayakan komunitas (community empowerment) agar dapat terpromosikan sebagai pelaku dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Artinya, dengan community development dalam paradigma ini, komunitas tidak sekedar berposisi sebagai dasar dari aktivitas yang dimainkan pihak luar (sekedar community based), tetapi ia diakui dan dipromosikan sebagai salah satu pelaku (community driven)(Mansuri dan Rao, 2004).

PERSPEKTIF COMMUNITY DEVELOPMENT

Kata kunci dari community development adalah bahwa kita membangun sebuah komunitas, bukan sekedar membangun pada sebuah komunitas, tetapi komunitas itu sendiri yang dibangun. Secara sosiologis, upaya ini bertujuan agar komunitas tampil sebagai sebuah entitas yang secara struktural-fungsional memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan/mengatasi masalahnya, dimana kemampuan itu lahir sebagai energi sosial yang muncul karena kohesi sejumlah individu di dalamnya. Dengan kemampuan itulah komunitas dapat tampil sebagai salah satu pelaku pembangunan, termasuk dalam pengelolaan hutan.

Pengalaman pada berbagai negara menunjukkan bahwa terdapat tiga pendekatan/perspektif dalam praksis community development. Ketiga pendekatan itu adalah pendekatan bantuan teknis (technical assistance), pemandirian (self-help) dan konflik (conflict) (Christenson dan Robinson, 1999). Dalam pemberdayaan komunitas untuk pengelolaan hutan, tiga pendekatan ini juga menjadi alternatif yang bisa dipilih.

Pendekatan Bantuan Teknis (Technical Assistance)

Pendekatan ini mengasumsikan komunitas sebagai sebuah sistem yang kompleks dengan struktur yang fungsional dan dikelola oleh figur otoritas yang legitimatif. Perubahan tidak dimaksudkan untuk mengubah struktur dan otoritas tersebut, ia hanya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dari struktur.

Pendekatan ini mempercayai bahwa ilmu pengetahuan mampu menyediakan sarana untuk memecahkan permasalahan/memenuhi kebutuhan, karena itu inti masalah yang ingin dipecahkan adalah bagaimana komunitas memiliki kapasitas untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam memecahkan permasalahan manusia, tetapi permasalahan tersebut lebih banyak pada hal-hal teknis.

Peranan seorang outsider/fasilitator dalam konteks ini adalah bagaimana menghantarkan kemampuan teknis. Bila komunitas memerlukan kemampuan untuk membangun teras atau dam, maka fasilitator harus berperan untuk menghantarkan kemampuan dimaksud, sekaligus mencarikan akses untuk sumberdaya fisiknya. Bila komunitas memerlukan kapasitas untuk mengoperasikan traktor atau mesin pembangkit energi, tugas fasilitator untuk melakukan pelatihan dalam peningkatan kapasitas tersebut.

Pendekatan Pemandirian (Self-Help)
Pendekatan ini mengasumsikan masyarakat sebagai unit mekanik dan kohesif, yang di dalamnya tercampurkan individu yang memiliki kemampuan dengan yang tidak memiliki kemampuan. Perubahan dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dari komunitas melalui konsolidasi struktur dan kesadaran-kesadaran kritis.

Pendekatan ini mempercayai bahwa orang-orang mempunyai hak dan kemampuan mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan/memenuhi kebutuhan secara kolektif. Artinya potensi kolektivitas dalam pemecahan masalah/pemenuhan kebutuhan selalu terdapat dalam masyarakat, masalahnya adalah bagaimana mengkonsolidasikan dan mendorong kapasitas orang untuk mengambil aksi kolektif.

Peranan seorang fasilitator/outsider dalam pendekatan ini adalah bagaimana menanamkan kesadaran kritis tentang pentingnya aksi kolektif dalam memecahkan masalah. Selain itu, fasilitator juga berperan dalam pengorganisasian masyarakat (community organizing), karena dengan organisasi itulah mereka memiliki wadah untuk mengkonsolidasi diri dan sumberdaya dalam menggalang aksi kolektif.

Pendekatan Konflik (Conflict)

Pendekatan konflik membayangkan masyarakat berisi kelompok-kelompok yang secara kontinyu berjuang untuk memelihara atau menambah basis kekuatan/kekuasaan mereka. Individu dibayangkan sebagai diri yang malang, yang terhimpit dan tertindas. Karena itu, perubahan dimaksudkan untuk mengubah struktur agar kekuasaan tidak berada di tangan satu pihak saja.

Pendekatan ini berasumsi bahwa kekuasaan adalah hal paling mendasar dari semua sumberdaya. Upaya tiap orang adalah bagaimana merebut kekuasaan. Bagi paradigma ini, masalah yang perlu dipecahkan adalah konsentrasi kekuasaan yang hanya berada pada beberapa orang saja. Tujuan dari community development adalah terjadinya pembagian kembali kekuasan (redistribution of power).

Peranan seorang fasilitator/outsider dalam pendekatan konflik adalah menanamkan kesadaran kritis tentang ketimpangan kekuasaan yang menyebabkan limitasi dalam akses sumberdaya. Selain itu, fasilitator juga harus mendampingi pertentangan yang berlangsung agar tidak meledak menjadi konflik besar yang mendorong disintegrasi komunitas.

UNSUR-UNSUR COMMUNITY DEVELOPMENT

Dalam implementasi community development, terlepas dari perspektif yang dianut, terdapat tiga unsur yang selalu terkait. Ketiga unsur itu adalah pendidikan komunitas (community education), pengorganisasian komunitas (community organizing) dan manajemen sumberdaya komunitas (community resources management) (Christinson dan Robinson, 1994).

Pendidikan Komunitas (Community education)

Terdapat dua model pendidikan yang menjadi pilihan yakni pendidikan teknis dan pendidikan penyadaran. Pendidikan teknis bertujuan meningkatkan/mengubah pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) dari individu untuk bisa menjalankan rencana tertentu. Misalnya pihak luar berencana mengintrodusir tanaman baru untuk dibudidayakan dalam pengembangan hutan, maka upaya perubahan pengetahuan, sikap dan keterampilan diorientasikan. Pendidikan seperti ini lebih identik dengan penyuluhan, bayangkan komunitas berada dalam kegelapan, lalu penyuluh datang membawa suluh penerang bagi kegelapan.

Pendidikan penyadaran bertujuan menanamkan kesadaran kritis kepada individu/komunitas tentang situasi masalah yang mereka hadapi dan alternatif pemecahan masalahnya. Dalam kaitan ini, terdapat tiga tingkat kesadaran yang perlu ditransformasikan pada diri individu yakni pergeseran dari kesadaran magik (magic consciousness) ke kesadaran naif (naïve consciousness) dan akhirnya ke kesadaran kritis (critical consciousness) (Freire dalam Smith, 2001).

Dalam konteks pengelolaan hutan di Indonesia saat ini, khususnya dalam implementasi social forestry, pendidikan penyadaran menjadi sangat urgen. Selama ini, kesadaran pada komunitas sekitar hutan adalah kesadaran bahwa mereka adalah outsider dari hutan, yang tidak bertanggungjawab atas apapun yang terjadi dengan hutan, bahkan berposisi sebagai pihak yang merusak/merambah hutan. Dalam pendidikan penyadaran, ini adalah bentuk dari keasadaran magik. Dalam perkembangannya, beberapa komunitas memiliki kesadaran baru untuk berperilaku sebagaimana pihak yang telah menimbulkan kerusakan hutan, sebagaimana pengusaha menebangi kayu, membakar hutan dan sebagainya. Ini adalah tahapan kesadaran naif. Kesadaran seperti ini perlu ditransformasikan ke kesadaran kritis, kondisi dimana komunitas menyadari keterkaitannya dengan hutan sebagai satu holisme ekosistem, yang bertanggungjawab atas kelestarian ekosistem tersebut, dan menanggung amanah untuk secara sendiri atau berkolaborasi dengan pihak lain untuk mengelola ekosistem tersebut. Inilah wujud kesadaran kritis, tingkat yang harus dicapai dalam pendidikan penyadaran.

Pada sebuah kasus implementasi social forestry di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pendidikan teknis diupayakan dalam bentuk peningkatan kemampuan komunitas untuk menghasilkan kayu bersertifikasi legal dan memenuhi syarat ekolabel. Sementara itu, pendidikan penyadaran diupayakan dalam bentuk penyadaran untuk melindungi hutan dari illegal logging dan penanaman untuk reboisasi. Dua bentuk pendidikan ini difasilitasi oleh kolaborasi multipihak konsorsium LSM bernama JAUH (Jaringan untuk Hutan), Komisi Daerah Social Forestry (Komda SF) Konawe Selatan, dan Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) dengan dukungan dana DFID, JICA dan Departemen Kehutanan.

Pengorganisasian Komunitas (Community organizing)

Untuk memanifestasikan pengetahuan, sikap dan keterampilan baru yang diperoleh, begitu pula dengan kesadaran kritis yang dicapai, diperlukan sebuah wadah yang sifatnya kolektif. Pengorganisasian komunitas memegang tugas untuk mewujudkan wadah tersebut. Terdapat dua alternatif wadah untuk mewujudkan entitas kolektivitas tersebut yakni pengorganisasian di tingkat kelompok dan pengorganisasian di tingkat komunitas. Dalam pengorganisasian di tingkat kelompok, individu diorganisir dalam cakupan kolektivitas yang terbatas pada kesamaan identitas tertentu seperti pekerjaan, umur dan sebagainya. Misalnya, untuk pengembangan agro-forestry, dibentuk kelompok tani sebagai wadah untuk mengkonsolidasikan sumberdaya internal dan mengakses sumberdaya eksternal.

Dalam pengorganisasian tingkat komunitas, solidaritas yang dibangun tidak terbatas pada tingkat kelompok, ia mencakupi sebuah unit wilayah dalam suatu konsolidasi sumberdaya dan keberlakuan norma kolektivitas. Untuk social forestry, pengorganisasian tingkat komunitas lebih relevan. Misalnya, dalam upaya pengelolaan agro-forestry, tanggung jawab bukan dibebankan kepada kelompok tetapi pada tingkat kolektivitas yang lebih tinggi yakni komunitas itu sendiri, hutan didefinisikan sebagai asset komunitas.

Pada kasus social foretsry di Konawe Selatan, pengorganisasian komunitas dimulai dengan pembentukan kelompok pada 42 desa pinggir hutan. Pada tingkat kecamatan, dibentuk Forum Komunikasi Antar Kelompok (FKAK) dan pada tingkat kabupaten dibentuk Lembaga Kordinasi Antar Kelompok (LKAK), sehingga terbangun networking antara kelompok pada tingkat kecamatan dan kabupaten. Agar komunitas berperan dalam pengelolaan hutan, LKAK membentuk sebuah koperasi bernama Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL), yang saat ini telah mendapatkan persetujuan alokasi kawasan hutan tanaman rakyat/social forestry dari Departemen Kehutanan, untuk selanjutnya mendapatkan hak kelola atas hutan jati di Konawe Selatan.

Pengelolaan Sumberdaya Komunitas (Community resources management)

Unsur ketiga dari community development adalah pengelolaan asset komunitas itu sendiri. Sebuah komunitas seyogianya memiliki asset kolektif yang dimiliki oleh komunitas dan pengelolaannya di tangan komunitas tersebut. Dalam kaitan ini, integrasi R-O-N menempati wilayah tertentu, misalnya suatu kawasan hutan sebagai sumberdaya dikelola oleh komunitas sebagai organisasi pengelola dengan norma pengelolaan yang bersumber dari komunitas itu sendiri.

Community resources management merupakan substansi utama dari keberdayaan komunitas. Ketersadaran dan keterorganisasian tidak cukup bermakna tanpa adanya asset/resources yang secara otoritatif/legitimatif dikelola. Dalam konteks pengelolaan hutan, di sinilah makna utama dari komunitas sebagai pelaku, yakni mereka legitimatif mengelola resources, dengan organisasi pelaku yang bersumber dari mereka sendiri dan dengan norma pengelolaan yang disepakati mereka sendiri.

Pada kasus social forestry di Kabupaten Konawe Selatan, sumberdaya utama yang dikelola komunitas adalah sebuah kawasan hutan jati seluas 48.000 hektar. Hutan ini sebelumnya dikelola dengan model Hutan Tanaman Industri, tetapi berdasarkan usulan Bupati dan Gubernur, kemudian dialokasikan untuk implementasi social forestry oleh Departemen Kehutanan. Dengan itu, kawasan hutan berubah propertinya, dari aset individual (pengelola HPH) menjadi asset kolektif (milik komunitas). Dalam hal ini, komunitas direpresentasikan oleh koperasi (KHJL) dan jaringan kelompok (LKAK). Hingga 2004, KJHL telah bekerjasama dengan Tropical Forest Trust (TFT) –sebuah LSM internasional dalam meningkatkan kemampuan dan jaringan untuk produksi kayu legal dan berekolabel, juga telah membuat kontrak dengan Intertren – sebuah perusahaan kayu, untuk mensuplai kayu legal, berekolabel dan dapat di”lacak-balak”.

METODE OPERASIONAL COMMUNITY DEVELOPMENT

Participatory Rural Appraisal (PRA) untuk Need Assesment

Dalam mengoperasionalkan berbagai pendekatan dan unsur community development, salah satu prakondisi yang harus dipenuhi adalah bahwa penilaian masalah dan identifikasi kebutuhan harus berlangsung secara partisipatoris. Dengan cara partisipatoris penilaian yang dilakukan tidak hanya menjamin demokratisasi tetapi juga membelajarkan komunitas.

Sebagaimana telah umum dipraktekkan berbagai fasilitator dalam pendampingan komunitas, sejumlah peralatan analisis dapat digunakan dalam PRA yakni pemetaan desa, pembuatan kalender musim, penyusunan denah kelembagaan, focus group discussion untuk identifikasi masalah/kebutuhan, dan sebagainya. Inti dari participatory need assesment adalah munculnya rencana yang betul-betul sesuai aspirasi kolektif dan pemahaman secara sadar tentang situasi dari komunitas.

Analisis Struktural-Fungsional Komunitas

Potensi komunitas untuk sebuah aksi kolektif perlu dipahami oleh fasilitator community development. Ini terkait dengan tujuan untuk pencapaian kolektif pada tingkat komunitas. Dalam kaitan ini terdapat lima bentuk aksi kolektif dan organisasi sosial yang menjadi cara sekaligus wahana untuk community development (Ohama, 2006). Pemahaman terhadap potensi aksi kolektif dan organisasi sosial ini akan memudahkan fasilitator untuk mengkerangkakan integrasi resources, organization dan norms (R-O-N) dalam komunitas.

Pertama, “saling bantu” (mutual support). Pada tipe aksi kolektif ini, sumberdaya individu digunakan untuk tujuan individual dengan berbasis pada prinsip pertukaran timbal balik dan hubungan pribadi antar rumah tangga secara diadik. Sifat sumberdaya individual, tujuan yang dicapai individual, cara pencapaian tujuan tindakan kolektif; basis tindakan hubungan sosial. Contoh aksi kolektif seperti ini adalah gotong-royong dalam komunitas.

Kedua, “pengumpulan sumberdaya” (resources pool). Ini juga merupakan bentuk aksi kolektif, dimana sumberdaya individu dikumpulkan dan digunakan untuk mencapai tujuan individual. Pengumpulan sumberdaya disertai oleh peran-peran spesifik yang terlembagakan, kemanfaatan dibagi antara rumah tangga anggota menurut aturan tertentu. Sifat sumberdaya yang dikelola milik individu, tujuan yang dicapai individual, cara pencapaian tujuan tindakan kolektif, dan basis tindakan adalah aturan tertentu. Contoh dari tipe aksi kolektif ini adalah arisan kerja.

Ketiga, “manajemen asset” (asset management). Ini adalah bentuk organisasi sosial, di dalamnya asset kolektif dikelola dan digunakan untuk mencapai manfaat umum bagi warga komunitas. Dilakukan oleh sebuah organisasi yang memiliki aturan tentang peranan dan tanggung jawab pengurus dan anggota. Sifat sumberdaya milik bersama, tujuan yang dicapai kolektif, cara pencapaian tujuan tindakan kolektif, basis tindakan adalah organisasi dengan aturan tertentu. Contoh: pengelolaan lubuk larangan di Tapanuli Selatan; pengelolaan asset laut dan hutan melalui sistem sasi di Maluku, dan sebagainya.

Keempat, “manajemen sumberdaya untuk penciptaan surplus” (resource management for surplus generating). Dalam organisasi sosial ini, sumberdaya individual dikumpulkan dan dikelola untuk kepentingan umum guna penciptaan surplus bagi anggota. Terdapat struktur organisasi, aturan keanggotaan, alokasi peran dan tanggung jawab, dan sanksi pelanggaran. Surplus dari aktivitas direinvestasi untuk konsolidasi organisasi atau dibagikan diantara anggota berdasarkan kesepakatan. Sifat sumberdaya individual, tujuan yang dicapai kolektif, cara pencapaian tujuan tindakan kolektif, basis tindakan organisasi dengan aturan tertentu. Contoh dari bentuk ini adalah koperasi.

Kelima, pemerintahan sendiri (self governance) atau otonomi desa (village autonomy). Ini adalah organisasi sosial berdasarkan norma tertentu guna mencapai cita-cita bersama, disertai wewenang untuk memobilisasi sumberdaya individual seluruh rumah tangga anggota komunitas. Aksi kolektif dan organisasi sosial yang ada saling terintegrasi dalam suatu organisasi tingkat desa untuk saling berkolaborasi dalam rangka ketahanan kolektif. Sifat sumberdaya bersama, tujuan yang dicapai kolektif, cara pencapaian tujuan tindakan kolektif, basis tindakan organisasi dengan aturan tertentu. Contoh: Banjar di Bali, Nagari di Sumatera Barat, atau komunitas Ammatoa di Sulawesi Selatan.

Pendampingan Implementasi Rencana

Pemahaman potensi aksi kolektif dan organisasi sosial dalam komunitas, serta hasil need assesment secara partisipatoris, menjadi wawasan untuk pendampingan dalam mengimlementasikan rencana yang dibuat bersama. Dengan R-O-N yang ada secara internal komunitas difasilitasi untuk menjalankan tahapan rencana, sedangkan kekurangan R-O-N dapat difasilitasi pengadaannya melalui akses eskternal. Dalam kaitan inilah prinsip partisipatoris pada tingkat societal system menjadi urgen, yakni bagaimana komunitas berkolaborasi dengan pemerintah dan swasta dalam mengimplementasikan rencananya, begitu pula sebaliknya, yakni pemerintah dan swasta mendorong dukungan komunitas dalam mengimplementasikan rencananya pula.

Resolusi dan Mediasi Konflik

Baik dalam interaksi antar individu secara internal dalam komunitas, maupun dalam interaksi komunitas secara eksternal dengan pelaku pemerintah dan pasar, konflik sangat potensil terjadi. Karena itu, sebuah operasionalisasi community development harus bisa berfungsi untuk resolusi dan mediasi konflik. Dalam pengelolaan hutan, konflik terutama terkait dengan masalah tenurial, terutama kontradiksi antara HTI dengan hutan adat (Djuweng, 1997) ataupun ketegangan dalam interaksi pelaku yang berbeda ruang kelembagaan (Awang, 2003; Iskandar dan Nugraha, 2004).

PENUTUP

Pada akhirnya, community development untuk social forestry bertujuan untuk mempromosikan komunitas sebagai pelaku dalam pengelolaan hutan, untuk pada gilirannya berkolaborasi dengan pelaku lain dari kelembagaan pemerintah dan swasta. Dengan pemahaman itu, pengelolaan hutan tidak dapat diklaim hanya otoritas pelaku tertentu, apakah pemerintah, swasta, ataupun komunitas itu sendiri. Dengan itu pula, pengelolaan hutan harus dimaknakan sebagai peristiwa inklusif, bukan sesuatu yang eksklusif, yang kebenaran atasnya hanya di tangan satu pihak.

Dalam kaitan itu, LSM/NGO, apakah berposisi sebagai civil society organizations (CSOs) yang menjadi bagian dari local societal system, atau sebagai fasilitator/pendamping bagi community development yang berposisi sebagai outsider, juga adalah hanya salah satu dari pendefinisi kebenaran dan penanggungjawab deviasi kebenaran dalam pengelolaan hutan. Sama dengan isi tulisan ini, ia hanyalah bagian dari sejumlah upaya pencapaian kebenaran, yang dengan sendirinya bertanggung jawab atas deviasi kebenaran yang terkandung di dalamnya.*****

Daftar Pustaka

Awang, San Afri, 2003. Politik Kehutanan Masyarakat. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Cristenson, J.A. dan J.W. Robinson Jr., 1994. Community Development in Perspective. Ames: Iowa State University Press.

Cernea, M.M., 1988. “Unit-Unit Alternatif Organisasi Sosial untuk Mendukung Strategi Penghutanan Kembali”, dalam M.M. Cernea (Ed.), Mengutamakan Manusia dalam Pembangunan. Jakarta: UIP.

Djuweng, Stepanus, 1997. “Asal-Usul Global dari Konflik-Konflik Lokal versus Korban Lokal dari Masalah-Masalah Global”, dalam Noer Fauzi (Peny.), Tanah dan Pembangunan. Jakarta: Sinar Harapan.

Iskandar, Untung dan A. Nugraha, 2004. Politik Pengelolaan Sumberdaya Hutan: Issue dan Agenda Mendesak. Yogyakarta: Debut Press.

Mansuri, Ghazala dan V. Rao, 2004. “Community-Based and Driven Development: A Critical Review”, Research Observer, Volume 19, Number 1, Spring. The World Bank.

Noronha, R. dan J.S. Spears, 1988. “Variabel-Variabel Sosiologi dalam Rancangan Proyek Kehutanan”, dalam M.M. Cernea (Ed.), Mengutamakan Manusia dalam Pembangunan. Jakarta: UIP.

Ohama, Yutaka, 2001. “Conceptual Framework of Participatory Local Social Development”. Nagoya: JICA International Training.

Peluso, N.L., 1992. Rich Forest, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. Berkeley: University of California Press,

Salman, Darmawan, 2003. “Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat dalam Kerangka Desentralisasi-Otonomi Daerah: Variabel-Variabel Sosiologi dalam Manajemen Program Perhutanan”, makalah dipresentasikan adalam Seminar Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat dalam Kerangka Otonomi Daerah, Ikatan Alumni Jurusan Kehutanan Fapertahut Unhas. Makassar, 6 Oktober 2003.

Kamis, 07 Mei 2009

"bahan bacaan"

silakan dicopy dari file berikut