Oleh:
Darmawan Salman
(Guru Besar Sosiologi Pedesaan pada Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian dan Peneliti pada Pusat Studi Kebijakan dan Manajemen Pembangunan, Universitas Hasanuddin, Makassar)
Abstrak
Paradigma pembangunan kehutanan di Indonesia telah mengalami pergeseran dari state based forestry ke community based forestry dan multistakeholder based forestry.. Dalam implementasi community based forestry dan multistakeholder based forestry, upaya pemberdayaan komunitas agar dapat tampil sebagai pelaku dalam pengelolaan hutan, merupakan prakondisi. Untuk mewujudkan prakondisi tersebut, community development urgen dikerangkakan dengan unsur-unsur community education, community organizing, dan community resource management, dengan berdasarkan pada pendekatan technical assistance, self help dan conflict.
Kata Kunci: community development, community based forestry, social forestry.
PENDAHULUAN
Sebelum terjadinya desentralisasi di Indonesia, pergeseran paradigma dalam pengelolaan hutan telah berlangsung, dari pengelolaan hutan berbasis negara (state-based forestry) ke pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community-based forestry). Dalam pergeseran paradigma ini, implementasi community development menjadi sebuah kebutuhan, mengingat community-based forestry membutuhkan entitas komunitas yang fungsional.
Darmawan Salman
(Guru Besar Sosiologi Pedesaan pada Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian dan Peneliti pada Pusat Studi Kebijakan dan Manajemen Pembangunan, Universitas Hasanuddin, Makassar)
Abstrak
Paradigma pembangunan kehutanan di Indonesia telah mengalami pergeseran dari state based forestry ke community based forestry dan multistakeholder based forestry.. Dalam implementasi community based forestry dan multistakeholder based forestry, upaya pemberdayaan komunitas agar dapat tampil sebagai pelaku dalam pengelolaan hutan, merupakan prakondisi. Untuk mewujudkan prakondisi tersebut, community development urgen dikerangkakan dengan unsur-unsur community education, community organizing, dan community resource management, dengan berdasarkan pada pendekatan technical assistance, self help dan conflict.
Kata Kunci: community development, community based forestry, social forestry.
PENDAHULUAN
Sebelum terjadinya desentralisasi di Indonesia, pergeseran paradigma dalam pengelolaan hutan telah berlangsung, dari pengelolaan hutan berbasis negara (state-based forestry) ke pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community-based forestry). Dalam pergeseran paradigma ini, implementasi community development menjadi sebuah kebutuhan, mengingat community-based forestry membutuhkan entitas komunitas yang fungsional.
Memasuki era desentralisasi saat ini, ketika unit pembangunan telah semakin digeser ke tingkat lokal, dan fokus wilayah telah semakin fungional dibanding fokus sektoral dalam manajemen pembangunan, paradigma baru telah muncul, dengan pemikiran mendasar bahwa pembangunan harus melibatkan kolaborasi ruang kelembagaan pemerintah-swasta-komunitas, tidak lagi berbasis pada hanya satu ruang kelembagaan, sebagaimana halnya state based development maupun community based development. Pengelolaan lokalitas hutan tidak akan terlepas dari paradigma baru ini, dan community development yang terkait tentunya memerlukan penyesuaian pula.
Tulisan ini bertujuan memaparkan kerangka community development yang perlu diimplementasikan dalam pengembangan social forestry. Social forestry merupakan program yang dikembangkan pemerintah Indonesia dalam menjawab kehadiran community based forestry dan multistakeholder based forestry. Tulisan diawali dengan uraian tentang pergeseran paradigma dimaksud, termasuk peranan community development dalam tiap paradigma. Uraian selanjutnya membahas perspektif community development, mencakup substansi dan prosesnya. Setelah itu metode community development diurai secara mendalam, dengan ilustrasi dalam konteks pengelolaan hutan.
PERGESERAN PARADIGMA DALAM PENGELOLAAN HUTAN
Perhutanan Berbasis Negara (State-based forestry)
State-based forestry adalah bentuk pertama pengelolaan hutan di Indonesia. Hutan dipahami sebagai milik negara, eksploitasi dan rehabilitasinya berlangsung berdasarkan kehendak negara, karena itu wilayah hutan kemudian dibagi-bagi sesuai pendefinisian negara. Berhubung negara tidak memiliki sumberdaya yang cukup untuk mengelola sendiri hutan dimaksud, negara kemudian menunjuk pihak swasta yang disukainya sebagai pengelola, karena itu hutan yang telah dibagi-bagi tadi kemudian diserahkan kepada swasta yang diberi hak pengusahaan hutan (HPH).
PERGESERAN PARADIGMA DALAM PENGELOLAAN HUTAN
Perhutanan Berbasis Negara (State-based forestry)
State-based forestry adalah bentuk pertama pengelolaan hutan di Indonesia. Hutan dipahami sebagai milik negara, eksploitasi dan rehabilitasinya berlangsung berdasarkan kehendak negara, karena itu wilayah hutan kemudian dibagi-bagi sesuai pendefinisian negara. Berhubung negara tidak memiliki sumberdaya yang cukup untuk mengelola sendiri hutan dimaksud, negara kemudian menunjuk pihak swasta yang disukainya sebagai pengelola, karena itu hutan yang telah dibagi-bagi tadi kemudian diserahkan kepada swasta yang diberi hak pengusahaan hutan (HPH).
Dalam proses hutan diserahkan pengelolaanya kepada swasta, tujuan pertama yang ingin dicapai adalah diperolehnya devisa sebesar-besarnya dari hasil hutan. Karena itu, dalam paradigma state-based forestry, hutan lebih diidentikkan dengan kayu, pengelolaan hutan cenderung analog dengan penghambaan atas kayu (Awang, 2003). Dengan kayu sebagai primadona, hutan dikelola dengan orientasi yang sepenuhnya komersial, beberapa ahli menyebut praktek ini sebagai perhutanan komersial (commercial forestry) (Cernea, 1988).
Ketika swasta diberi otoritas mengelola hutan untuk tujuan komersial, praktis komunitas lokal sekitar hutan dicerabut dari hutannya. Rumah tangga pinggir hutan yang sebelumnya bebas-menyatu dengan hutan, memanfaatkan kayunya untuk energi dapur, memanfaatkan daun dan buahnya sebagai sumber pangan, memanfaatkan rotan dan ranting kayunya untuk bangunan papan, tiba-tiba berhadapan dengan polisi hutan yang melarangnya melakukan semua itu demi kelestarian eksploitasi yang dilakukan pihak swasta. Peminggiran orang pinggiran hutan lalu berlangsung dalam makna yang sebenarnya, lalu kita menjadi terbiasa dengan realitas kemiskinan di balik kekayaan hutan. Menurut Peluso (1992), telah menjelma perdampingan hutan yang kaya dan masyarakat yang miskin (rich forest, poor people).
Di Indonesia, dibalik berbagai berkah dan manfaatnya berupa devisa untuk membiayai pembangunan, penerapan paradigma state based forestry ini tidak saja menyebabkan terhabiskannya sejumlah kawasan hutan, tetapi juga berlangsungnya bad governance dalam praktek pemerintahan/pembangunan. Ketika program rehabilitasi/reboisasi hutan berlangsung tahun 1970-an, tidak sedikit pejabat di daerah terpenjarakan karena terlibat korupsi dana rehabilitasi/reboisasi hutan. Di pihak swasta, juga tidak sedikit pelaku yang moral-hazard dalam pengelolaan hutan. Menurut Iskandar dan Nugraha (2004), inilah fenomena dari “tragedi besar kehutanan” kita.
Perhutanan Berbasis Komunitas (Community-based forestry)
Dengan berbagai anomali paradigma state-based forestry sebagaimana telah diuraikan, muncul paradigma baru yang memberi peranan yang besar kepada komunitas. Dalam paradigma ini dipahami bahwa hasil hutan bukan hanya kayu, dan bahwa fungsi hutan bukan hanya untuk menghasilkan devisa. Fungsi hutan sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat sekitarnya mulai diperhatikan, faedah hutan untuk keseimbangan ekosistem kembali diapresiasi.
Dengan community based forestry, masyarakat dihargai sebagai pelaku pengelolaan hutan, bukan sebagai pengganggu, parasit ataupun perusak sebagaimana diinterpretasi dalam paradigma state based forestry. Masyarakat diserahi tanggung jawab untuk memelihara, merehabilitasi, dan mengambil manfaat dari hutan, dan karena itu kepada mereka dapat dituntut pertanggungjawaban ketika hutan yang dikelolanya mengalami kerusakan.
Dalam prakteknya, penerapan prinsip-prinsip dasar paradigma ini ternyata tidak segampang membalik telapak tangan. Tidak sedikit birokrat dan aparat garis depan kehutanan yang sulit keluar dari belenggu state based paradigm, sehingga konflik antara pihak negara dan komunitas terjadi. Selain itu, di pihak masyarakat juga terdapat sejumlah kelemahan, di balik kelebihannya karena berpengalaman mengelola hutan adat, hutan desa, agro-forestry, dan sebagainya. Kelemahan mendasar adalah terbatasnya sumberdaya komunitas untuk pengelolaan hutan dalam skala besar, dan modal sosial (social capital) masyarakat sebagai sebuah komunitas untuk menyelesaikan masalah secara bersama, dalam suatu mutual-trust dan networking yang baik diantara mereka, ternyata juga sangat lemah. Mereka bukanlah komunitas yang memiliki potensi struktural-fungsional yang otomatis utuh untuk praktek perhutanan.
Satu substansi masalah yang signifikan dalam implementasi community-based forestry adalah rendahnya saling kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Di pihak pemerintah, berbagai penyebab kerusakan hutan seperti kebakaran, perambahan, okupasi untuk pertanian dan sebagainya, dicitrakan sebagai kausalitas terbesar dari tragedi kehutanan kita. Dengan alasan itu, masyarakat bukanlah pihak yang dapat diandalkan/dipercaya untuk mengelola hutan. Di pihak masyarakat, berbagai kerusakan karena eksploitasi melalui HPH serta kegagalan reboisasi/rehabilitasi pemerintah, menjadi argumen untuk tidak mempercayai pemerintah sebagai pengelola hutan. Ini kemudian menjelma menjadi konflik, dan manifest setiap kali ada forum yang mempertemukan aparat kehutanan dan tokoh adat/LSM.
Perhutanan Berbasis Multipihak (Multistakeholder-based forestry)
Artinya, community-based paradigm juga mengandung anomali. Karena itu ia juga mengalami krisis. Saat ini, telah semakin diterima pemikiran tentang kolaborasi pelaku dalam manajemen pembangunan berunit lokal. Pemikiran ini muncul untuk mengatasi masalah yang timbul bila hanya mengandalkan satu pihak dalam pengelolaan suatu sumberdaya, baik pihak itu pemerintah/negara, swasta/pasar, maupun komunitas/civil society.
Paradigma baru ini menempatkan local societal system sebagai unit manajemen pembangunan, yang dalam local societal system tersebut berkolaborasi pelaku pemerintah/negara, swasta/pasar dan komunitas/civil society dalam mengelola suatu sumberdaya (Martinussen, 1997; Ohama, 2002). Dalam konteks kehutanan, paradigma ini mengasumsikan pengelolaan yang melibatkan kontribusi pemerintah, swasta dan komunitas dalam suatu pengorganisasian yang mengkonsolidasikan tiga kelompok pelaku, dan dengan rule of the game (aturan main) yang merupakan kesepakatan antara ketiga pihak. Dengan kondisi itu, ketiga pelaku masing-masing berposisi sebagai partisipan, dan inilah hakekat dari participatory development.
Ciri lain dari paradigma ini adalah penekanannya pada unit lokal. Wilayah hutan dilihat sebagai tatanan yang bersifat holistik dan sekaligus memiliki kespesifikan lokal. Sifat holistik dilihat pada integrasi sumberdaya (resources/R) yang dikelola, organisasi (organizations/O) yang melakukan pengelolaan, dan aturan main (norms/N) yang menjadi acuan dalam pengelolaan (Ohama, 2002). Sifat kespesifikan dilihat pada keterkaitan agregasi rumah tangga yang membentuk komunitas sebagai sistem dalam (inner system) pengelolaan sumberdaya, sehingga seberapa besarpun negara dan swasta sebagai sistem luar (outer system) berpengaruh, ciri asli dari tatanan akan tetap bertahan (Ohama, 2006).
Agar komunitas/inner system dapat tampil sebagai pelaku yang seimbang dengan pemerintah dan swasta, maka sebuah community development diperlukan. Community development dalam konteks ini adalah upaya untuk memberdayakan komunitas (community empowerment) agar dapat terpromosikan sebagai pelaku dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Artinya, dengan community development dalam paradigma ini, komunitas tidak sekedar berposisi sebagai dasar dari aktivitas yang dimainkan pihak luar (sekedar community based), tetapi ia diakui dan dipromosikan sebagai salah satu pelaku (community driven)(Mansuri dan Rao, 2004).
PERSPEKTIF COMMUNITY DEVELOPMENT
Kata kunci dari community development adalah bahwa kita membangun sebuah komunitas, bukan sekedar membangun pada sebuah komunitas, tetapi komunitas itu sendiri yang dibangun. Secara sosiologis, upaya ini bertujuan agar komunitas tampil sebagai sebuah entitas yang secara struktural-fungsional memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan/mengatasi masalahnya, dimana kemampuan itu lahir sebagai energi sosial yang muncul karena kohesi sejumlah individu di dalamnya. Dengan kemampuan itulah komunitas dapat tampil sebagai salah satu pelaku pembangunan, termasuk dalam pengelolaan hutan.
Pengalaman pada berbagai negara menunjukkan bahwa terdapat tiga pendekatan/perspektif dalam praksis community development. Ketiga pendekatan itu adalah pendekatan bantuan teknis (technical assistance), pemandirian (self-help) dan konflik (conflict) (Christenson dan Robinson, 1999). Dalam pemberdayaan komunitas untuk pengelolaan hutan, tiga pendekatan ini juga menjadi alternatif yang bisa dipilih.
Pendekatan Bantuan Teknis (Technical Assistance)
Pendekatan ini mengasumsikan komunitas sebagai sebuah sistem yang kompleks dengan struktur yang fungsional dan dikelola oleh figur otoritas yang legitimatif. Perubahan tidak dimaksudkan untuk mengubah struktur dan otoritas tersebut, ia hanya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dari struktur.
Pendekatan ini mempercayai bahwa ilmu pengetahuan mampu menyediakan sarana untuk memecahkan permasalahan/memenuhi kebutuhan, karena itu inti masalah yang ingin dipecahkan adalah bagaimana komunitas memiliki kapasitas untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam memecahkan permasalahan manusia, tetapi permasalahan tersebut lebih banyak pada hal-hal teknis.
Peranan seorang outsider/fasilitator dalam konteks ini adalah bagaimana menghantarkan kemampuan teknis. Bila komunitas memerlukan kemampuan untuk membangun teras atau dam, maka fasilitator harus berperan untuk menghantarkan kemampuan dimaksud, sekaligus mencarikan akses untuk sumberdaya fisiknya. Bila komunitas memerlukan kapasitas untuk mengoperasikan traktor atau mesin pembangkit energi, tugas fasilitator untuk melakukan pelatihan dalam peningkatan kapasitas tersebut.
Pendekatan Pemandirian (Self-Help)
Pendekatan ini mengasumsikan masyarakat sebagai unit mekanik dan kohesif, yang di dalamnya tercampurkan individu yang memiliki kemampuan dengan yang tidak memiliki kemampuan. Perubahan dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dari komunitas melalui konsolidasi struktur dan kesadaran-kesadaran kritis.
Pendekatan ini mempercayai bahwa orang-orang mempunyai hak dan kemampuan mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan/memenuhi kebutuhan secara kolektif. Artinya potensi kolektivitas dalam pemecahan masalah/pemenuhan kebutuhan selalu terdapat dalam masyarakat, masalahnya adalah bagaimana mengkonsolidasikan dan mendorong kapasitas orang untuk mengambil aksi kolektif.
Peranan seorang fasilitator/outsider dalam pendekatan ini adalah bagaimana menanamkan kesadaran kritis tentang pentingnya aksi kolektif dalam memecahkan masalah. Selain itu, fasilitator juga berperan dalam pengorganisasian masyarakat (community organizing), karena dengan organisasi itulah mereka memiliki wadah untuk mengkonsolidasi diri dan sumberdaya dalam menggalang aksi kolektif.
Pendekatan Konflik (Conflict)
Pendekatan konflik membayangkan masyarakat berisi kelompok-kelompok yang secara kontinyu berjuang untuk memelihara atau menambah basis kekuatan/kekuasaan mereka. Individu dibayangkan sebagai diri yang malang, yang terhimpit dan tertindas. Karena itu, perubahan dimaksudkan untuk mengubah struktur agar kekuasaan tidak berada di tangan satu pihak saja.
Pendekatan ini berasumsi bahwa kekuasaan adalah hal paling mendasar dari semua sumberdaya. Upaya tiap orang adalah bagaimana merebut kekuasaan. Bagi paradigma ini, masalah yang perlu dipecahkan adalah konsentrasi kekuasaan yang hanya berada pada beberapa orang saja. Tujuan dari community development adalah terjadinya pembagian kembali kekuasan (redistribution of power).
Peranan seorang fasilitator/outsider dalam pendekatan konflik adalah menanamkan kesadaran kritis tentang ketimpangan kekuasaan yang menyebabkan limitasi dalam akses sumberdaya. Selain itu, fasilitator juga harus mendampingi pertentangan yang berlangsung agar tidak meledak menjadi konflik besar yang mendorong disintegrasi komunitas.
UNSUR-UNSUR COMMUNITY DEVELOPMENT
Dalam implementasi community development, terlepas dari perspektif yang dianut, terdapat tiga unsur yang selalu terkait. Ketiga unsur itu adalah pendidikan komunitas (community education), pengorganisasian komunitas (community organizing) dan manajemen sumberdaya komunitas (community resources management) (Christinson dan Robinson, 1994).
Pendidikan Komunitas (Community education)
Terdapat dua model pendidikan yang menjadi pilihan yakni pendidikan teknis dan pendidikan penyadaran. Pendidikan teknis bertujuan meningkatkan/mengubah pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) dari individu untuk bisa menjalankan rencana tertentu. Misalnya pihak luar berencana mengintrodusir tanaman baru untuk dibudidayakan dalam pengembangan hutan, maka upaya perubahan pengetahuan, sikap dan keterampilan diorientasikan. Pendidikan seperti ini lebih identik dengan penyuluhan, bayangkan komunitas berada dalam kegelapan, lalu penyuluh datang membawa suluh penerang bagi kegelapan.
Pendidikan penyadaran bertujuan menanamkan kesadaran kritis kepada individu/komunitas tentang situasi masalah yang mereka hadapi dan alternatif pemecahan masalahnya. Dalam kaitan ini, terdapat tiga tingkat kesadaran yang perlu ditransformasikan pada diri individu yakni pergeseran dari kesadaran magik (magic consciousness) ke kesadaran naif (naïve consciousness) dan akhirnya ke kesadaran kritis (critical consciousness) (Freire dalam Smith, 2001).
Dalam konteks pengelolaan hutan di Indonesia saat ini, khususnya dalam implementasi social forestry, pendidikan penyadaran menjadi sangat urgen. Selama ini, kesadaran pada komunitas sekitar hutan adalah kesadaran bahwa mereka adalah outsider dari hutan, yang tidak bertanggungjawab atas apapun yang terjadi dengan hutan, bahkan berposisi sebagai pihak yang merusak/merambah hutan. Dalam pendidikan penyadaran, ini adalah bentuk dari keasadaran magik. Dalam perkembangannya, beberapa komunitas memiliki kesadaran baru untuk berperilaku sebagaimana pihak yang telah menimbulkan kerusakan hutan, sebagaimana pengusaha menebangi kayu, membakar hutan dan sebagainya. Ini adalah tahapan kesadaran naif. Kesadaran seperti ini perlu ditransformasikan ke kesadaran kritis, kondisi dimana komunitas menyadari keterkaitannya dengan hutan sebagai satu holisme ekosistem, yang bertanggungjawab atas kelestarian ekosistem tersebut, dan menanggung amanah untuk secara sendiri atau berkolaborasi dengan pihak lain untuk mengelola ekosistem tersebut. Inilah wujud kesadaran kritis, tingkat yang harus dicapai dalam pendidikan penyadaran.
Pada sebuah kasus implementasi social forestry di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pendidikan teknis diupayakan dalam bentuk peningkatan kemampuan komunitas untuk menghasilkan kayu bersertifikasi legal dan memenuhi syarat ekolabel. Sementara itu, pendidikan penyadaran diupayakan dalam bentuk penyadaran untuk melindungi hutan dari illegal logging dan penanaman untuk reboisasi. Dua bentuk pendidikan ini difasilitasi oleh kolaborasi multipihak konsorsium LSM bernama JAUH (Jaringan untuk Hutan), Komisi Daerah Social Forestry (Komda SF) Konawe Selatan, dan Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) dengan dukungan dana DFID, JICA dan Departemen Kehutanan.
Pengorganisasian Komunitas (Community organizing)
Untuk memanifestasikan pengetahuan, sikap dan keterampilan baru yang diperoleh, begitu pula dengan kesadaran kritis yang dicapai, diperlukan sebuah wadah yang sifatnya kolektif. Pengorganisasian komunitas memegang tugas untuk mewujudkan wadah tersebut. Terdapat dua alternatif wadah untuk mewujudkan entitas kolektivitas tersebut yakni pengorganisasian di tingkat kelompok dan pengorganisasian di tingkat komunitas. Dalam pengorganisasian di tingkat kelompok, individu diorganisir dalam cakupan kolektivitas yang terbatas pada kesamaan identitas tertentu seperti pekerjaan, umur dan sebagainya. Misalnya, untuk pengembangan agro-forestry, dibentuk kelompok tani sebagai wadah untuk mengkonsolidasikan sumberdaya internal dan mengakses sumberdaya eksternal.
Dalam pengorganisasian tingkat komunitas, solidaritas yang dibangun tidak terbatas pada tingkat kelompok, ia mencakupi sebuah unit wilayah dalam suatu konsolidasi sumberdaya dan keberlakuan norma kolektivitas. Untuk social forestry, pengorganisasian tingkat komunitas lebih relevan. Misalnya, dalam upaya pengelolaan agro-forestry, tanggung jawab bukan dibebankan kepada kelompok tetapi pada tingkat kolektivitas yang lebih tinggi yakni komunitas itu sendiri, hutan didefinisikan sebagai asset komunitas.
Pada kasus social foretsry di Konawe Selatan, pengorganisasian komunitas dimulai dengan pembentukan kelompok pada 42 desa pinggir hutan. Pada tingkat kecamatan, dibentuk Forum Komunikasi Antar Kelompok (FKAK) dan pada tingkat kabupaten dibentuk Lembaga Kordinasi Antar Kelompok (LKAK), sehingga terbangun networking antara kelompok pada tingkat kecamatan dan kabupaten. Agar komunitas berperan dalam pengelolaan hutan, LKAK membentuk sebuah koperasi bernama Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL), yang saat ini telah mendapatkan persetujuan alokasi kawasan hutan tanaman rakyat/social forestry dari Departemen Kehutanan, untuk selanjutnya mendapatkan hak kelola atas hutan jati di Konawe Selatan.
Pengelolaan Sumberdaya Komunitas (Community resources management)
Unsur ketiga dari community development adalah pengelolaan asset komunitas itu sendiri. Sebuah komunitas seyogianya memiliki asset kolektif yang dimiliki oleh komunitas dan pengelolaannya di tangan komunitas tersebut. Dalam kaitan ini, integrasi R-O-N menempati wilayah tertentu, misalnya suatu kawasan hutan sebagai sumberdaya dikelola oleh komunitas sebagai organisasi pengelola dengan norma pengelolaan yang bersumber dari komunitas itu sendiri.
Community resources management merupakan substansi utama dari keberdayaan komunitas. Ketersadaran dan keterorganisasian tidak cukup bermakna tanpa adanya asset/resources yang secara otoritatif/legitimatif dikelola. Dalam konteks pengelolaan hutan, di sinilah makna utama dari komunitas sebagai pelaku, yakni mereka legitimatif mengelola resources, dengan organisasi pelaku yang bersumber dari mereka sendiri dan dengan norma pengelolaan yang disepakati mereka sendiri.
Pada kasus social forestry di Kabupaten Konawe Selatan, sumberdaya utama yang dikelola komunitas adalah sebuah kawasan hutan jati seluas 48.000 hektar. Hutan ini sebelumnya dikelola dengan model Hutan Tanaman Industri, tetapi berdasarkan usulan Bupati dan Gubernur, kemudian dialokasikan untuk implementasi social forestry oleh Departemen Kehutanan. Dengan itu, kawasan hutan berubah propertinya, dari aset individual (pengelola HPH) menjadi asset kolektif (milik komunitas). Dalam hal ini, komunitas direpresentasikan oleh koperasi (KHJL) dan jaringan kelompok (LKAK). Hingga 2004, KJHL telah bekerjasama dengan Tropical Forest Trust (TFT) –sebuah LSM internasional dalam meningkatkan kemampuan dan jaringan untuk produksi kayu legal dan berekolabel, juga telah membuat kontrak dengan Intertren – sebuah perusahaan kayu, untuk mensuplai kayu legal, berekolabel dan dapat di”lacak-balak”.
METODE OPERASIONAL COMMUNITY DEVELOPMENT
Participatory Rural Appraisal (PRA) untuk Need Assesment
Dalam mengoperasionalkan berbagai pendekatan dan unsur community development, salah satu prakondisi yang harus dipenuhi adalah bahwa penilaian masalah dan identifikasi kebutuhan harus berlangsung secara partisipatoris. Dengan cara partisipatoris penilaian yang dilakukan tidak hanya menjamin demokratisasi tetapi juga membelajarkan komunitas.
Sebagaimana telah umum dipraktekkan berbagai fasilitator dalam pendampingan komunitas, sejumlah peralatan analisis dapat digunakan dalam PRA yakni pemetaan desa, pembuatan kalender musim, penyusunan denah kelembagaan, focus group discussion untuk identifikasi masalah/kebutuhan, dan sebagainya. Inti dari participatory need assesment adalah munculnya rencana yang betul-betul sesuai aspirasi kolektif dan pemahaman secara sadar tentang situasi dari komunitas.
Analisis Struktural-Fungsional Komunitas
Potensi komunitas untuk sebuah aksi kolektif perlu dipahami oleh fasilitator community development. Ini terkait dengan tujuan untuk pencapaian kolektif pada tingkat komunitas. Dalam kaitan ini terdapat lima bentuk aksi kolektif dan organisasi sosial yang menjadi cara sekaligus wahana untuk community development (Ohama, 2006). Pemahaman terhadap potensi aksi kolektif dan organisasi sosial ini akan memudahkan fasilitator untuk mengkerangkakan integrasi resources, organization dan norms (R-O-N) dalam komunitas.
Pertama, “saling bantu” (mutual support). Pada tipe aksi kolektif ini, sumberdaya individu digunakan untuk tujuan individual dengan berbasis pada prinsip pertukaran timbal balik dan hubungan pribadi antar rumah tangga secara diadik. Sifat sumberdaya individual, tujuan yang dicapai individual, cara pencapaian tujuan tindakan kolektif; basis tindakan hubungan sosial. Contoh aksi kolektif seperti ini adalah gotong-royong dalam komunitas.
Kedua, “pengumpulan sumberdaya” (resources pool). Ini juga merupakan bentuk aksi kolektif, dimana sumberdaya individu dikumpulkan dan digunakan untuk mencapai tujuan individual. Pengumpulan sumberdaya disertai oleh peran-peran spesifik yang terlembagakan, kemanfaatan dibagi antara rumah tangga anggota menurut aturan tertentu. Sifat sumberdaya yang dikelola milik individu, tujuan yang dicapai individual, cara pencapaian tujuan tindakan kolektif, dan basis tindakan adalah aturan tertentu. Contoh dari tipe aksi kolektif ini adalah arisan kerja.
Ketiga, “manajemen asset” (asset management). Ini adalah bentuk organisasi sosial, di dalamnya asset kolektif dikelola dan digunakan untuk mencapai manfaat umum bagi warga komunitas. Dilakukan oleh sebuah organisasi yang memiliki aturan tentang peranan dan tanggung jawab pengurus dan anggota. Sifat sumberdaya milik bersama, tujuan yang dicapai kolektif, cara pencapaian tujuan tindakan kolektif, basis tindakan adalah organisasi dengan aturan tertentu. Contoh: pengelolaan lubuk larangan di Tapanuli Selatan; pengelolaan asset laut dan hutan melalui sistem sasi di Maluku, dan sebagainya.
Keempat, “manajemen sumberdaya untuk penciptaan surplus” (resource management for surplus generating). Dalam organisasi sosial ini, sumberdaya individual dikumpulkan dan dikelola untuk kepentingan umum guna penciptaan surplus bagi anggota. Terdapat struktur organisasi, aturan keanggotaan, alokasi peran dan tanggung jawab, dan sanksi pelanggaran. Surplus dari aktivitas direinvestasi untuk konsolidasi organisasi atau dibagikan diantara anggota berdasarkan kesepakatan. Sifat sumberdaya individual, tujuan yang dicapai kolektif, cara pencapaian tujuan tindakan kolektif, basis tindakan organisasi dengan aturan tertentu. Contoh dari bentuk ini adalah koperasi.
Kelima, pemerintahan sendiri (self governance) atau otonomi desa (village autonomy). Ini adalah organisasi sosial berdasarkan norma tertentu guna mencapai cita-cita bersama, disertai wewenang untuk memobilisasi sumberdaya individual seluruh rumah tangga anggota komunitas. Aksi kolektif dan organisasi sosial yang ada saling terintegrasi dalam suatu organisasi tingkat desa untuk saling berkolaborasi dalam rangka ketahanan kolektif. Sifat sumberdaya bersama, tujuan yang dicapai kolektif, cara pencapaian tujuan tindakan kolektif, basis tindakan organisasi dengan aturan tertentu. Contoh: Banjar di Bali, Nagari di Sumatera Barat, atau komunitas Ammatoa di Sulawesi Selatan.
Pendampingan Implementasi Rencana
Pemahaman potensi aksi kolektif dan organisasi sosial dalam komunitas, serta hasil need assesment secara partisipatoris, menjadi wawasan untuk pendampingan dalam mengimlementasikan rencana yang dibuat bersama. Dengan R-O-N yang ada secara internal komunitas difasilitasi untuk menjalankan tahapan rencana, sedangkan kekurangan R-O-N dapat difasilitasi pengadaannya melalui akses eskternal. Dalam kaitan inilah prinsip partisipatoris pada tingkat societal system menjadi urgen, yakni bagaimana komunitas berkolaborasi dengan pemerintah dan swasta dalam mengimplementasikan rencananya, begitu pula sebaliknya, yakni pemerintah dan swasta mendorong dukungan komunitas dalam mengimplementasikan rencananya pula.
Resolusi dan Mediasi Konflik
Baik dalam interaksi antar individu secara internal dalam komunitas, maupun dalam interaksi komunitas secara eksternal dengan pelaku pemerintah dan pasar, konflik sangat potensil terjadi. Karena itu, sebuah operasionalisasi community development harus bisa berfungsi untuk resolusi dan mediasi konflik. Dalam pengelolaan hutan, konflik terutama terkait dengan masalah tenurial, terutama kontradiksi antara HTI dengan hutan adat (Djuweng, 1997) ataupun ketegangan dalam interaksi pelaku yang berbeda ruang kelembagaan (Awang, 2003; Iskandar dan Nugraha, 2004).
PENUTUP
Pada akhirnya, community development untuk social forestry bertujuan untuk mempromosikan komunitas sebagai pelaku dalam pengelolaan hutan, untuk pada gilirannya berkolaborasi dengan pelaku lain dari kelembagaan pemerintah dan swasta. Dengan pemahaman itu, pengelolaan hutan tidak dapat diklaim hanya otoritas pelaku tertentu, apakah pemerintah, swasta, ataupun komunitas itu sendiri. Dengan itu pula, pengelolaan hutan harus dimaknakan sebagai peristiwa inklusif, bukan sesuatu yang eksklusif, yang kebenaran atasnya hanya di tangan satu pihak.
Dalam kaitan itu, LSM/NGO, apakah berposisi sebagai civil society organizations (CSOs) yang menjadi bagian dari local societal system, atau sebagai fasilitator/pendamping bagi community development yang berposisi sebagai outsider, juga adalah hanya salah satu dari pendefinisi kebenaran dan penanggungjawab deviasi kebenaran dalam pengelolaan hutan. Sama dengan isi tulisan ini, ia hanyalah bagian dari sejumlah upaya pencapaian kebenaran, yang dengan sendirinya bertanggung jawab atas deviasi kebenaran yang terkandung di dalamnya.*****
Daftar Pustaka
Awang, San Afri, 2003. Politik Kehutanan Masyarakat. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Cristenson, J.A. dan J.W. Robinson Jr., 1994. Community Development in Perspective. Ames: Iowa State University Press.
Cernea, M.M., 1988. “Unit-Unit Alternatif Organisasi Sosial untuk Mendukung Strategi Penghutanan Kembali”, dalam M.M. Cernea (Ed.), Mengutamakan Manusia dalam Pembangunan. Jakarta: UIP.
Djuweng, Stepanus, 1997. “Asal-Usul Global dari Konflik-Konflik Lokal versus Korban Lokal dari Masalah-Masalah Global”, dalam Noer Fauzi (Peny.), Tanah dan Pembangunan. Jakarta: Sinar Harapan.
Iskandar, Untung dan A. Nugraha, 2004. Politik Pengelolaan Sumberdaya Hutan: Issue dan Agenda Mendesak. Yogyakarta: Debut Press.
Mansuri, Ghazala dan V. Rao, 2004. “Community-Based and Driven Development: A Critical Review”, Research Observer, Volume 19, Number 1, Spring. The World Bank.
Noronha, R. dan J.S. Spears, 1988. “Variabel-Variabel Sosiologi dalam Rancangan Proyek Kehutanan”, dalam M.M. Cernea (Ed.), Mengutamakan Manusia dalam Pembangunan. Jakarta: UIP.
Ohama, Yutaka, 2001. “Conceptual Framework of Participatory Local Social Development”. Nagoya: JICA International Training.
Peluso, N.L., 1992. Rich Forest, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. Berkeley: University of California Press,
Salman, Darmawan, 2003. “Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat dalam Kerangka Desentralisasi-Otonomi Daerah: Variabel-Variabel Sosiologi dalam Manajemen Program Perhutanan”, makalah dipresentasikan adalam Seminar Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat dalam Kerangka Otonomi Daerah, Ikatan Alumni Jurusan Kehutanan Fapertahut Unhas. Makassar, 6 Oktober 2003.
terimakasih buat infonya gan. sangat bermanfaat buat gue mahasiswa planologi
BalasHapus