PENGEMBANGAN OTONOMI DESA:
Kontribusi Konsep dan Metode
Oleh: Darmawan Salman**
(Makalah disampaikan dalam “Temu Konsultasi Pengembangan Global Otoda
dan
Partisipasi Masyarakat” oleh YBM-FPPM-BPM Sulsel, Makassar, 11-13 Januari 200).
Mengapa Otonomi Desa?
Pada tingkat pemikiran
teoretis, wacana otonomi desa sebenarnya dapat dicari pendasarannya, langsung
atau tidak langsung, ke dalam rimba teori postmodernisme. Ketika dekonstruksi
terhadap sejumlah wacana modernisme digalakkan oleh postmodernisme, maka
sentralisasi, penyeragaman dan hirarki dalam pengelolaan sistem/unit kehidupan
adalah sebagian dari wacana yang didekonstruksi tersebut, lalu muncul desentralisasi, penghargaan terhadap
keragaman, dan pengembangan jaringan horizontal sebagai wacana penggantinya.
Homogenisasi struktural dan kultural, yang menempatkan struktur dan kultur
masyarakat Barat sebagai tipe idealnya, diganti dengan gerakan multistruktural
dan multikultural yang menghargai setiap realitas lokal/spesifik1.
Dalam pendekatan
pembangunan, pemikiran ke arah otonomi desa, sebenarnya juga sudah bisa dilacak
cikal-bakalnya, ketika berbagai pelajaran dari implementasi program/proyek
pembangunan menunjukkan betapa signifikannya pengaruh lembaga/organisasi
tingkat lokal bagi kesuksesan atau kegagalannya2. Menunjuk pada unit
lokal, secara administratif dan sosiogeografis, untuk konteks Indonesia,
perhatian kita akan otomatis tertuju pada entitas desa. Desa adalah unit lokal
yang paling signifikan, yang di dalamnya sejumlah lembaga/organisasi beroperasi
dalam memenuhi berbagai tujuan/kebutuhan hidup rumah tangga warganya.
Untuk
konteks Indonesia ,
implementasi Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah,
telah semakin memperkuat
argumen ke arah pemikiran otonomi desa. Ketika UU
No.22/1999 menempatkan unit
administratif kabupaten dan kota
sebagai basis otonomi, timbul pertanyaan apakah dengan itu
1)
Lebih jauh tentang pengaruh
implikatif pemiikiran postmodernisme terhadap manajemen pembangunan pada
berbagai negara berkembang dapat dilihat pada, misalnya, Keith Gardner and David
Lewis (1996), Anthropology, Development
and the Postmodern Challenge, London :
Pluto Press.
2)
Kerangka konseptual dan berbagai
kasus tentang peranan lembaga dan organisasi lokal dalam pembangunan dapat
ditelusuri pada: Norman Uphoff, 1986, Local
Institutional Development, Ithaca: Cornell University Press; M. J. Esman dan N. Uphoff, 1984, Local Organization: Intermediaries in Rural
Development, Ithaca:Cornell University Press; A. Krisna, N. Uphoff dan M.J.
Esman, 1997 (Eds.), Reasons for Hope:
Instructive Experiences in Rural Development, New Delhi:Vistaar
Publications; Norman Uphoff, M.J.Esman dan A. Khrisna, 1998, Reasons for Succes: Learning from
Instructive Experiences in Rural Development, West Hartford: Kumarian
Press.
eksistensi desa akan otomatis mengalami kemajuan ke arah otonomi, atau
justeru tetap akan tersubordinasi sebagaimana pada masa lalu? Implementasi
otonomi daerah sekaligus menggulirkan pemikiran dan gerakan ke arah
implementasi otonomi desa.
Bahwa selama ini, di bawah payung teori
modernisasi pengelolaan negara dan pelaksanaan pembangunan telah menempatkan
desa sebagai unit yang tersubordinasi oleh struktur di atasnya, telah tersadari oleh berbagai
pihak bahwa kondisi demikian tidak
sesuai lagi dengan semangat zaman. Desa idealnya kembali memiliki otonomi di
dalam mengatur dirinya. Tetapi, di balik kesadaran tentang perubahan semangat
zaman tersebut, juga harus tersadari dari awal bahwa romantisme masa lalu
tentang otonomi desa tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan. Otonomi desa yang
perlu digagas dan diimplementasikan adalah otonomi desa yang sesuai dengan
semangat zaman saat ini.
Untuk keperluan demikian, pergulatan
konseptual dan pemahaman empirik, sebagai dasar bagi gerakan untuk perwujudan
otonomi desa dimaksud, memang menjadi keniscayaan. Secara akademik-teoretis
kita memerlukan penajaman konsep dan metode, secara emprik-realistik kita
memerlukan pemahaman situasi berbagai kasus desa, untuk sampai pada sebuah
gerakan otonomi desa, baik dalam advokasi perundangan dan kebijakan maupun
dalam pemberdayaan masyarakat desa sendiri.
Konsep dan Kerangka Otonomi
Desa
Hal pertama yang perlu didiskusikan
secara konseptual adalah, apakah otonomi desa merupakan sesuatu yang berbasis
pada unit administrasi, sesuatu yang berbasis pada unit masyarakat, atau
sesuatu yang berbasis pada unit ekonomi? Dalam kaitan ini, ingin
dikonseptualisasi bahwa sistem administrasi desa (village administration system), sistem pasar desa (village market system) dan sistem
masyarakat desa (village community system)
sendiri, adalah subsistem-subsistem dari sistem kemasyarakatan desa (village societal system) secara
keseluruhan3. Otonomi desa harus dikonseptualisasi pada
interkoneksitas antar subsistem dari sistem kemasyarakatan desa tersebut, ini
dapat disebut sebagai tatanan tingkat desa4.
3)
Konsep ini diadaptasi dari
konsep Ohama (2001) yakni sistem kemasyarakatan lokal (local societal system) sebagai arena bagi berlangsungnya aktivitas
pembangunan tingkat lokal, dimana interkoneksitas antara adminitrasi lokal,
pasar lokal dan masyarakat lokal dinamainya sebagai hubungan trigonal (trigonal relationship). Leboh jauh, lihat: Yutaka Ohama, 2001, Conceptual Framework of Participatory Local
Social Development, Nagoya :JICA.
4)
Konsep ini juga diadaptasi dari
konsep lain, yakni konsep tatanan, bahwa
unit dari pembangunan bukanlah unsur-unsur yang membentuk totalitas
entitas, melainkan interkoneksitas dari unsur-unsur dalam totalitasnya. Lihat: Rady A. Gani,
2001, Menyongsong Abad Baru dengan
Pendekatan Pembangunan Berbasis Kemandirian Lokal, Makassar: HU-Press dan
Mappadjantji Amien, 1999, ‘Penyelenggaraan Negara dari Perspektif Kemandirian
Lokal’, dalam M. Amien (Ed.), Pokok-Pokok
Pikiran Amandemen UUD 1945 dari Perspektif Kemandirian Lokal,
Makassar:Universitas Hasanuddin.
Sistem administrasi desa adalah
sistem yang berfungsi memfasilitasi rumah tangga desa dalam mengakses
sumberdaya dan pelayanan yang sifatnya berasal dari luar masyarakat desa
melalui mekanisme kebijakan, program atau proyek yang berasal dari struktur di
atas desa maupun yang diinisiasi sendiri oleh pemerintah desa. Sistem pasar
desa adalah sistem yang berfungsi memfasilitasi rumah tangga desa dalam
mengakses pertukaran produk secara internal masyarakat tersebut maupun
dengan produk eksternal melalui
mekanisme pasar. Sedangkan sistem masyarakat desa adalah sistem yang berfungsi
memfasilitasi rumah tangga dalam mengakses sumberdaya dan fasilitas yang
tersedia secara internal pada masyarakat itu sendiri. Otonomi desa akan
tercipta bila tiga sistem ini menjalin interkoneksitas seimbang satu sama lain
secara internal dalam desa sendiri, secara eksternal-horizontal dengan desa
lainnya, dan secara eksternal-vertikal dengan struktur di atasnya.
Hal
kedua yang perlu dikonseptualisasi adalah, unsur fundamental apa yang dikelola
dalam interkoneksitas antar subsistem dari sebuah sistem kemasyarakatan desa.
Ohama (2001) mengkonseptualisasi adanya tiga unsur fundamental dalam hal ini
yakni sumberdaya (resources),
organisasi (organizations) dan norma
(norms). Organisasi adalah pelaku yang mengelola sejumlah
sumberdaya berdasarkan norma-norma tertentu. Organisasi dimaksud terbentuk
sebagai hasil konfigurasi tiga sistem yang ada yakni administrasi desa (misal:
organisasi pemerintahan), pasar desa (misal: oganisasi produsen) dan masyarakat
desa (misal: organisasi sukarela).
Kapasitas sebuah desa dalam
berotonomi sangat dipengaruhi oleh kemampuannya secara totalitas dalam
melakukan penyesuaian hubungan antara sumberdaya, organisasi dan norma ketika
berhadapan dengan perubahan situasi internal maupun eksternal. Perubahan atas salah satu unsur
harus diikuti penyesuaian pada unsur lainnya, saling penyesuaian antar unsur
secara dinamis menentukan apakah sebuah desa mampu eksis dengan pengaturannya
sendiri, bergantung pada pihak luar, atau collapse
sama sekali. Ohama (2001) mengkonseptualisasi kemampuan penyesuaian hubungan
antara sumberdaya, organisasi dan norma ini sebagai kemampuan pengorganisasian
diri atau self organizing capability.
Hal ketiga yang ingin
dikonseptualisasi di sini adalah realitas bahwa desa secara administratif dan
desa secara sosiologis-antropologis seringkali merupakan entitas yang berbeda
meskipun tidak terpisahkan. Pada kasus desa-desa di Bali (Indonesia), beberapa
desa di Srilanka, serta desa-desa di Jepang pada umumnya, desa sebagai unit
administratif yang terhubungkan dengan pemerintahan di atasnya, dan desa
sebagai unit sosiologis-antropologis yang berakar pada asal-usul dan tradisi
masyarakatnya, merupakan dua entitas yang sama-sama eksis dalam menunjang
otonomi desa secara keseluruhan. Di Bali misalnya, dikenal eksistensi desa
dinas dan desa adat; di Jepang dan Srilanka dikenal eksistensi desa
administratif dan desa alamiah. Ohama (2001)
mengkonseptualisasi fenomena ini sebagai unit sosio-geografis rangkap: desa
administratif (administrative village)
dan desa alamiah (natural village).
Dengan demikian, otonomi desa dapat
didekati dengan kerangka bahwa desa merupakan tatanan yang melibatkan
interkoneksitas antara sistem administrasi desa (village administration system), sistem pasar desa (village market system) dan sistem
masyarakat desa (village community system)
dalam mengelola sumberdaya (resources),
organisasi (organizations) dan
norma-normanya (norms), sedemikian
rupa sehingga terlahirkan kemampuan penyesuaian hubungan antara sumberdaya,
organisasi dan norma-norma tersebut (self
organizing capability) dalam
menghadapi perubahan situasi internal (hubungannya dengan desa alamiah/natural village) maupun eksternal
(hubungannya dengan desa administratif/administrative
village).
Kasus Desa Gulingan di Bali: Tipe Ideal Otonomi Desa
(?)
Sebagaimana telah umum diketahui, struktur desa di Bali
dapat dibagi dua, yakni desa dinas dan desa adat. Desa dinas dan desa adat ini
terbedakan satu sama lain, masing-masing memiliki struktur spesifik,
masing-masing memiliki fungsi spesifik, tetapi tidak bisa dipisahkan. Hubungan
keduanya ibarat suami dan isteri. Di sini, terpresentasikan apa yang
dikonseptualisasi sebagai administrave
village dan natural village.
Sejauh mana struktur-fungsi demikian
menghasilkan totalitas tatanan yang dapat ditempatkan sebagai tipe ideal (ideal type) otonomi desa, berikut ini
dideskripsikan sebuah kasus desa di Bali ,
yakni desa Gulingan5.
Desa Gulingan adalah salah satu desa
di Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali .
Desa ini terletak dekat ibu kota kecamatan, luasnya sekitar 4,77 kilometer
persegi, penduduknya berjumlah 6.590 jiwa pada tahun 2000, sebagian besar
bekerja sebagai petani dan buruh bangunan di Denpasar. Desa ini terdiri dari 13
dusun/banjar, tiap dusun/banjar terdiri dari beberapa kelompok pemukiman/tempekan, dan pada tiap kelompok
pemukiman/tempekan terbagi lagi atas
beberapa kelompok rumah tangga/karangayahan.
Di dalam karangayahan inilah berdiam
satu keluarga atau beberapa keluarga.
Struktur desa dinas Gulingan dapat
digambarkan sebagai hubungan vertikal antara kepala desa dengan sejumlah kepala
dusun. Desa dinas sendiri memiliki beberapa staf (sekretaris desa, bendahara
desa dan sejumlah kepala urusan) dan perangkat (LKMD, PKK, Karang Taruna, dan
sebagainya). Struktur desa adat Gulingan juga merupakan hubungan vertikal
antara kepala desa adat (bendesa adat)
dengan sejumlah kepala banjar (kelian
banjar). Desa adat memiliki sejumlah perangkat organisasi seperti pemangku
adat, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan pasar desa. Di tingkat banjar juga
terdapat sejumlah perangkat organisasi/kelompok seperti seka truno (kelompok pemuda-pemudi), seka tari (kelompok tari-tarian) dan seka gong (kelompok musik gong).
Untuk menemukan pencirian tipe ideal
otonomi desa, berikut ini dianalisis karakteristik unsur sumberdaya, organisasi
dan norma-norma pada desa Gulingan. Dilihat dari unsur norma-normanya, pada
tingkat desa adat Gulingan berlaku sebuah awig-awig
yang berfungsi mensublimasi perilaku individu maupun aksi kolektif, organisasi
sosial dan kelompok-kelompok yang ada ke arah pencapaian tujuan bersama.
Selain itu, pada unit yang lebih rendah yakni tingkat banjar, juga
5)
Deskripsi dan analisis mengenai
desa Gulingan di Bali ini didasarkan pada laporan penelitian Darmawan Salman,
Musran A. Muchsin, Muh. Hasyim dan Jumardi, 2001, Desa Adat sebagai Bentuk Otonomi Desa: Kasus Desa Adat Gulingan di Bali,
Makassar: JICA-BPM Sulsel.
berlaku awig-awig
yang isinya tidak bertentangan dengan awig-awig
pada tingkat
desa adat. Pada
setiap organisasi lainnya ataupun kelompok dan bentuk aksi kolektif yang ada,
juga berlaku awig-awignya
masing-masing, yang dengan itu tiap unit kelompok ataupun organisasi sosial
tersebut dapat fungsional dalam pencapaian tujuannya, serta berkolaborasi satu
sama lain di bawah payung desa adat.
Berdasarkan unsur normanya, dapat
dikatakan bahwa desa adat Gulingan merupakan bentuk otonomi desa, dimana di
dalamnya berlaku suatu norma yang dipatuhi seluruh warga desa, dalam rangka
pencapaian tujuan bersama. Norma-norma tersebut berlaku secara hirarkis, yakni
pada tingkat paling tinggi adalah desa adat, lalu dibawahnya pada tingkat
banjar, dan selanjutnya pada tingkat aksi kolektif, organisasi sosial dan
kelompok-kelompok yang tercakup dalam komunitas. Karena antara desa adat dengan
desa dinas terdapat hubungan erat, maka keberlakuan norma ini memepengaruhi
keseluruhan desa Gulingan.
Dilihat dari unsur sumberdayanya, ditemukan bahwa selain sumberdaya
yang sifatnya milik individu, terdapat sumberdaya yang sifatnya milik kolektif,
tidak bisa diperjualbelikan ataupun diwariskan secara individual. Sumberdaya
dimaksud adalah tanah karangayahan,
tanah dimana para warga membangun rumah tinggalnya masing-masing, juga tercakup
didalam asset kolektif ini adalah sejumlah pura
(tempat pemujaan).
Selain itu, dalam hal pembangunan
dan pemeliharaan asset-asset yang sifatnya kolektif, ataupun dalam pelaksanaan
aktivitas yang sifatnya untuk pencapaian tujuan bersama, individu anggota
masyarakat sangat intensif mengkontribusikan sumberdayanya. Untuk pelaksanaan
upacara, pembangunan dan perbaikan pura,
ataupun pembangunan dan perbaikan fasilitas dan sarana kehidupan bersama
sehari-hari, pemberian urunan dan gotong-royong tenaga sangat signifikan. Ini menunjukkan bekerjanya
wewenang mobilisasi sumberdaya individual untuk pencapaian tujuan bersama pada
tingkat desa adat, bahkan juga pada tingkat yang dibawahnya seperti banjar dan
kelompok-kelompok dalam komunitas.
Dengan demikian, dilihat dari aspek
sumberdayanya, pada desa adat Gulingan telah bekerja sebuah wewenang yang
memobilisasi sumberdaya individual ke arah pencapaian tujuan bersama.
Mobilisasi sumberdaya individual untuk tujuan bersama tersebut, ditambah dengan
sumberdaya yang berasal dari sumber-sumber eksternal atas fasilitasi desa
dinas, telah mendorong berbagai kemajuan dalam kehidupan masyarakat desa Gulingan
secara umum.
Pada unsur organisasi, ditemukan
bahwa selain memiliki struktur organisasi, sumberdaya dan norma-normanya
sendiri, desa adat Gulingan juga berposisi memayungi berbagai bentuk aksi
kolektif, organisasi sosial dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, dimana
masing-masing unit tersebut memiliki struktur organisasi, sumberdaya dan
norma-normanya sendiri. Dengan demikian, telah tercipta suatu bentuk integrasi
berbagai aksi kolektif, organisasi sosial dan kelompok-kelompok dibawah
supremasi tingkat yang lebih tinggi, yakni desa adat.
Dalam aktivitas sehari-hari, desa
adat berposisi mensupremasi unit karangayahan,
berhubung tanah karangayahan
merupakan wewenang desa adat untuk mengelolanya, terutama dalam kaitan dengan
kewajiban dan sanksi bagi keluarga yang tinggal pada tanah karangayahan tersebut. Tetapi, dibalik supremasi desa adat terhadap
karangayahan, juga terdapat kewajiban
di pihak pengelola desa adat, yakni penyelenggaraan sejumlah upacara dan
pemeliharaan asset-asset kolektif.
Antara desa adat dengan banjar juga
terjalin hubungan supremasi, dalam arti warga banjar adalah penghuni tanah karangayahan, dengan demikian banjar
sebagai kumpulan sejumlah karangayahan
sangat bergantung pada sumberdaya milik desa adat. Tetapi, di balik itu, unit
yang membawahi warga secara langsung adalah unit banjar, yang selanjutnya juga
terbagi dalam tempekan-tempekan. Pengelolaan kehidupan sehari-hari berada di
tingkat banjar, termasuk dalam kaitan dengan aktivitas berbagai kelompok
komunitas seperti seka truna, seka tari dan seka gong.
Antara desa adat dengan subak, dimana subak adalah organisasi bidang pertanian yang terkait dengan
pengelolaan irigasi, memang tidak terdapat hubungan supremasi secara langsung.
Tetapi, dengan pemahaman bahwa anggota subak
pasti warga sebuah desa adat, yang dengan itu berarti mereka menggunakan tanah karangayahan sebagai tempat tinggal,
dengan demikian tetap terdapat hubungan supremasi tidak langsung antara desa
adat dengan subak.
Dari kasus ini, otonomi desa dapat
dipahami sebagai tatanan yang di dalamnya berlaku norma-norma untuk pencapaian
tujuan bersama, disertai dengan wewenang untuk memobilisasi sumberdaya
individual dari rumah tangga anggota masyarakat tersebut, untuk tujuan bersama
pula. Berbagai aksi kolektif dan organisasi sosial yang ada saling terintegrasi
dalam suatu perangkat organisasi tingkat desa dan berada dibawah supremasi desa
untuk saling berkolaborasi. Menurut Ohama (2001), kata kunci dari sebuah bentuk
otonomi desa adalah bekerjanya norma khusus untuk mensublimasi kepentingan
individu ke dalam kepentingan umum dimana norma tersebut terinternalisasi
diantara seluruh subsistem dari sistem kemasyarakatan desa bersangkutan, dan
ini menjadi basis yang mengarahkan perilaku mereka.
Pendekatan Partisipatoris
untuk Pengembangan Otonomi Desa
Dengan kerangka konseptual
dan gambaran kasus seperti di atas, secara metodologis, bagaimana tipe ideal
demikian dapat disebarkan perwujudannya? Di sini ingin
diajukan pendekatan partisipatoris (participatory
approach) sebagai salah satu alternatif metodologis.
Sebagaimana telah dipahami banyak
pihak, konsep partisipasi sebenarnya telah mengalami banyak anomali, ketika
maknanya dibatasi pada "bagaimana melibatkan masyarakat dalam
program/proyek yang direncanakan dan diimplementasikan pihak luar, baik itu
dari organisasi negara, organisasi non negara, ataupun donatur
internasional". Pendekatan seperti ini dinilai hanya merupakan alat bagi
pihak luar untuk mendapatkan legitimasi bagi kesuksesan program/proyeknya,
sementara bagi masyarakat sendiri manfaat jangka panjangnya sangat terbatas6.
Lihat, M. Rahnema,
"Partisipasi", dalam W. Sachs (Ed), 1995, Kritik atas Pembangunanisme, Jakarta: Oxfam. Lihat juga, G.
Craig and M. Mayo (Ed.), 1995, Community
Empowerment: A Reader in Participation and Development, London : Zed Books.
Saat ini, makna partisipasi tidak lagi difokuskan
pada "bagaimana melibatkan masyarakat dalam aktivitas yang diinisiasi
pihak luar". Telah dikembangkan pemaknaaan baru dalam konsep yang disebut
"participatory approach"
(pendekatan partisipatoris), sebuah pendekatan yang berinti pada experience based learning process
(proses belajar berdasarkan pengalaman), dengan asumsi bahwa dengan proses
belajar berdasarkan pengalaman tersebut akan tercipta capability building (peningkatan kemampuan) dan institutional
strenghtening (penguatan kelembagaan) pada sebuah tatanan, rangkaian proses
ini yang akan mengantar tatanan tersebut sebagai pelaku dari pembangunan diri
mereka sendiri7. Dengan demikian, hasil akhir dari pendekatan
partisipatoris adalah tampilnya sebuah tatanan sebagai pelaku bagi pembangunan
dirinya sendiri.
Lalu, apa yang bisa
dilakukan pihak luar tatanan dalam pendekatan partisipatoris yang demikian,
dalam upaya perwujudan otonomi desa? Dari kerangka konseptual dan ilustrasi
kasus di atas, setidaknya teridentifikasi dua poin penting, yakni penyadaran tentang pentingnya aksi kolektif (social conscientization) dan
pengorganisasian masyarakat (community
organizing).
Pentingnya aksi kolektif
dalam pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah merupakan sesuatu yang perlu
disadarkan ke dalam masyarakat. Kasus desa-desa di Bali dan Jepang menunjukkan
bahwa aksi kolektif digunakan secara sama intensitas dan pentingnya dengan aksi
individual. Ada kebutuhan dan masalah yang ditangani secara individual, ada
kebutuhan dan masalah yang ditangani secara kolektif. Terdapat
asset yang dikelola secara individual, terdapat asset yang dikelola secara
kolektif. Kondisi otonomi
tercapai ketika nilai kolektivitas dan individualitas diapresiasi secara
bersama.
Proses belajar berdasarkan
pengalaman membutuhkan wadah organisasi. Dalam wadah organisasi itulah warga
desa melakukan saling konsultasi, mendiskusikan kebutuhan dan masalah, menyusun
rencana kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah, mendisain
langkah-langkah pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah bersama,
mengimplementasikan rencana dan langkah kegiatan yang mereka putuskan bersama,
melangsungkan pengumpulan sumberdaya diantara mereka untuk kepentingan bersama,
menggalang sumber-sumber luar untuk pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah,
serta melangsungkan pengawasan dan evaluasi diantara mereka. Fungsi pihak luar
seperti LSM dan pemerintah dalam hal ini adalah memfasilitasi terbentuknya
wadah organisasi tersebut serta mendampingi berlangsungnya sejumlah proses
didalamnya. Proses berulang dalam organisasi demikian tidak hanya melahirkan
wadah organisasi masyarakat (civil
society organizations) tetapi juga memberi efek belajar yang akan
meningkatkan kemampuan dan menguatkan kelembagaan tatanan secara umum.
Bila sejumlah organisasi
eksis dalam tatanan desa, lalu pada gilirannya tercipta jaringan diantara
berbagai organisasi tersebut, peranan selanjutnya dari pihak luar adalah
memfasilitasi semakin berlakunya
norma tingkat desa
yang
7)
Lebih jauh
tentang konseptualisasi seperti ini, lihat: Yutaka Ohama, 2001,
"Participatory Approach", Nagoya :
JICA.