IMPLEMENTASI DAN IMPLIKASI PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(Makalah dipresentasikan dalam “Semiloka Sehari Implikasi Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005
Terhadap Pembangunan, Tata Ruang dan Ketersediaan Lahan untuk Kepentingan Umum”,
KPDH Makassar, 26 September 2005, Makassar)
Terhadap Pembangunan, Tata Ruang dan Ketersediaan Lahan untuk Kepentingan Umum”,
KPDH Makassar, 26 September 2005, Makassar)
Pendahuluan
Tanah adalah sumberdaya utama pada sebuah tatanan bercorak transisional antara feodalisme dengan kapitalisme. Dan Indonesia adalah sebuah negara-bangsa yang berkepanjangan dalam posisi transisionalnya dari feodalisme ke kapitalisme. Dalam posisi transisional itu, ancaman krisis akibat tanah selalu potensil (Fakih, 1995), baik melalui aras kontradiksi antara rakyat-tanah-pemodal, rakyat-tanah-negara, maupun rakyat-tanah-rakyat. Krisis akibat tanah lebih mengancam lagi di tengah berbagai ciri transisi lain: transisi demokrasi, transisi kelas menengah, transisi civil society, dan transisi good governance.
Dalam konteks pembangunan, tanah menjadi sumber krisis ketika alokasi investasi atas nama pertumbuhan ekonomi ataupun pengembangan fasilitas/infrastruktur atas nama kepentingan umum, diupayakan. Pelaku dan panggung krisis mencampurkan negara, pemodal dan komunitas didalamnya, sekaligus mencampurkan aturan main yang bersumber dari kelembagaan pemerintah, swasta dan masyarakat. Kebijakan, perencanaan dan implementasi program/proyek menjadi poros aktivitas ditengah kompleksitas pelaku, panggung dan aturan main tersebut. Bayangkanlah kompleksitas di tengah keberbagaian pelaku, panggung, aturan main dan aktivitas yang berinterkoneksi satu sama lain di atas basis kepentingan bernama tanah tersebut.
Makalah ini akan mencoba membayangkan kompleksitas dan dinamika interkoneksitas berbagai pelaku, panggung, aturan main dan aktivitas dengan basis kepentingan pada tanah, ketika sebuah regulasi bernama Pepres No. 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diimplementasikan. Dengan mengambil pelajaran penting dari berbagai krisis tanah yang terjadi sebelumnya sehubungan dengan praktek pembangunan, ingin diidentifikasi implikasi-implikasi apa yang perlu dicermati bersama agar interkonseksitas berbagai unsur berbasis tanah sebagaimana diatur dalam Pepres tersebut dapat bermuara pada terciptanya emerging resources yang mengkondisikan sustainabilitas. Pada bagaian awal direkonstruksi relasi tanah, rakyat dan pembangunan dari kebijakan pertanahan yang telah berlaku; bagian berikutnya melihat anatomi dan arah implementasi Pepres 36/2005; dan sebelum penutup diidentifikasi implikasi-implikasi yang perlu dicermati.
Tanah, Rakyat dan Pembangunan:
Dinamika Kebijakan Pertanahan di Indonesia
Dalam sepanjang sejarah pembangunan di Indonesia, kita telah mengalami pasang surut kebijakan yang mengatur tentang pertanahan. Substansi kebijakan tersebut secara garis besar konsisten pada upaya penyediaan tanah untuk pembangunan. Pembangunan dianggap makhluk sangat istimewa yang demi dirinya kepentingan lain harus mengalah, termasuk kepentingan rakyat atas tanahnya. Mengutamakan pembangunan (bedakan dengan mengutamakan manusia) menjadi ciri pokok kebijakan pertanahan, dan kesadaran para pihak menerima realitas ini sebagai konsekuensi dari penerimaan atas pembangunan sebagai jalan yang benar menuju kesejahteraan.
Ketika pembangunan sebagai yang utama dalam relasi manusia dengan tanah, dimana pembangunan diukur pada pertumbuhan ekonomi, maka nilai tanah direduksi menjadi sekedar instrumen untuk menghasilkan surplus dan mereakumulasi modal. Nilai intrinsik dari tanah, bahwa tanah bermakna historis bagi manusia yang dari kemenyatuan itu manusia merasa tertegakkan entitas dirinya, terbangun harga dan status dirinya dalam lingkungan sosialnya, bukan menjadi pertimbangan nilai bagi komitmen pembangunan. Tanah adalah sarana produksi, tanah adalah komoditas, yang dari situ nilai uangnya bisa dikonversi, dan dengan logika itu tanah dialihkan dari pemiliknya ke pengelola pembangunan. Ini adalah ciri kedua dari relasi tanah, rakyat dan pembangunan.
Di balik pengutamaan pembangunan dalam relasi tanah-rakyat serta reduksi nilai tanah dibalik relasi tanah-rakyat-pembangunan, sejarah pertanahan dan relasi sosial yang melingkupinya kemudian banyak diwarnai konflik. Berbagai bentuk konflik yang dipicu masalah tanah terpresentasikan, mulai dari perlawanan terselubung petani, gerakan aksi protes yang terorganisir sampai dengan konfrontasi fisik yang berdarah-darah (Setyawan, 1995; Salman, 1997). Konflik menjadi ciri ketiga relasi tanah, rakyat dan pembangunan.
Ciri terakhir yang signifikan adalah inkonsistensi spirit kebijakan dan substansi kebijakan yang berfokus administratif-legalistik dalam mengatur pertanahan dan relasi-relasi sosialnya. Menurut Kasim dan Suhendar (1997), kebijakan pertanahan selama ini inkonsisten dan ambivalen karena di satu sisi pemerintah secara yuridis mengacu pada UUPA yang spiritnya populis memihak rakyat sementara kebijakan yang dioperasionalkan berspirit neoliberal dan memihak pemodal. Kebijakan yang diterapkan juga lebih berorientasi administratif-legalistik, ketika pelaksanaanya lebih pada pewujudan ”Catur Tertib Pertanahan” yakni tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.
Dari perjalanan waktu pembangunan di Indonesia, kita dapat membuat periodisasi kebijakan pertanahan berdasarkan substansi dan orientasinya (Kasim dan Suhendar, 1997).
Pertama, periode 1967-1974: eksploitasi sumberdaya alam. Pada periode ini, kebijakan pertanahan diorientasikan untuk eksploitasi sumberdaya alam Indonesia, dimana eksploitasi tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi/perolehan devisa. Untuk mengudang investasi di Indonesia, dibuat UU-PMA, yang dengan itu pemilik modal asing dapat menggunakan tanah di Indonesia melaluiHGU, HGB dan hak pakai. Selain itu, dikeluarkan UU No.5 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, yang tujuannya diarahkan untuk mengeksploitasi hasil hutan demi dan atas nama pembangunan. Pada tahun yang sama, lahir UU No.11/1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan.
Kedua, periode 1974-1983: peningkatan produktivitas tanpa penataan struktur. Pada periode ini, tanah diorientasikan untuk berlangsungnya revolusi hijau guna mewujudkan swasembada pangan. Revolusi hijau adalah gerakan modernisasi pertanian yang berbasis pada manipulasi agronomis untuk melipatgandakan produktivitas pertanian melalui adopsi bibit unggul, pupuk kimia, penggunaan pestisida, infrastruktur irigasi dan jalan tani, dan modernisasi kelembagaan. Yang menarik, peningkatan produktivitas tanah tersebut tidak diiringi oleh perubahan pada struktur penguasaan tanah, sehingga golongan berlahan luas menikmati nilai tambah yang besar dari revelusi hijau, sementara golongan berlahan sempit lebih banyak menjadi korban revolusi hijau karena luas lahannya tidak berskala ekonomi untuk sebuah adopsi inovasi.
Ketiga, periode 1983-1990-an: deregulasi dan pasarisasi pertanahan. Ini adalah periode dimana deregulasi dan debirokratisasi digalakkan di Indonesia, mekanisme pasar diberi ruang lebih luas dalam pengelolaan sumberdaya. Kebijakan deregulasi diharapkan menggairahkan penanaman modal, dan kebutuhan tanah untuk penanam modal memerlukan pengaturan untuk penyediaan tanahnya. Disini lahir Permendagri No.12/1984 tentang Tata Cara Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan dan sebagainya. Ini untuk memudahkan PMA dan PMDN mendapatkan tanah demi deregulasi ekonomi. Untuk merangsang investasi dan menarik relokasi industri dari negara lain, dikeluarkan Kepres 53/1989 tentang Kawasan Industri, sehingga pada tahun 1995 terdapat 152 buah kawasan industri dengan luas kawasan 42.000 hektar (Republika, 13 Juli 1995). Terakhir, pemerintah mengeluarkan Kepres 55/1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, yang didalamnya bidang-bidang kepentingan umum dieksplisitkan, dan dengan itu Permendagri 15/1975, Permendagri 2/1976 dan Permendagri 2/1985, dicabut. Peride ini juga ditandai oleh upaya pasarisasi tanah, ketika Bank Dunia menilai bahwa persoalan tanah di Indonesia terkait dengan tidak efisiennya pasar tanah karena banyaknya peraturan yang menghambat pengadaan tanah untuk investasi. Karena itu, registrasi tanah digalakkan, dengan kejelasan status kepemilikan tanah, upaya pembebasan tanah lebih mudah dan dapat memasuki mekanisme pasar.
Dengan keluarnya Pepres No.36/2005, Kepres 55/1993 mengalami berbagai perubahan sesuai tuntutan perkembangan periode 1995-2005 saat ini. Periode 1995-2005 ditandai oleh sejumlah konflik pertanahan, terutama setelah reformasi, ketika rakyat bergerak menuntut pengambalian tanah yang telah dilepaskan secara paksa melalui kebijakan pertanahan periode sebelumnya. Terjadi semacam arus balik, terutama tahun 1998-2000, ketika sejumlah masyarakat menduduki lapangan golf, pabrik bahkan perusahaan perkebunan negara untuk mengembalikan hak penguasaan tanah mereka yang dahulu dialihkan demi dan atas nama pembangunan. Tentu saja arus balik ini bisa kontraproduktif bagi pembangunan, khususnya dalam kerangka pemulihan ekonomi akibat krisis ekonomi sejak 1997.
Pepres No. 36/2005:
Anatomi dan Arah Implementasi
Pepres 36/2005 berangkat dari pertimbangan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum perlu dilakukan “secara cepat dan transparan” dengan tetap “memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah”. Pertimbangan ini sederhana dan terfokus yakni “cepat dan transparan”. Bandingkan dengan pertimbangan Kepres 55/1993 yang digantikannya, bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum perlu “dilakukan dengan sebaik-baiknya”, dengan “memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia”, dan diusahakan “dengan cara yang seimbang dan ...musyawarah langsung dengan pemegang hak atas tanah”. Dengan pertimbangan demikian, arah implementasi dari kebijakan ini pertama-tama adalah “kecepatan”, (mungkin) dalam arti bahwa kepentingan umum itu mendesak sehingga pembebasan tanahnya harus cepat; dan bahwa proses pengadaan tanah itu harus transparan, (mungkin) ini terkait dengan proses musyawarah dan pengambilan keputusan yang harus terbuka, terutama antara pengelola pembangunan (dalam hal ini panitia pengadaan tanah) dengan pemegang hak atas tanah. Dalam RPJM-Nasional pada bab Pembangunan Wilayah untuk program pembangunan pertanahan, poin transparansi juga terungkap, tetapi poin proses pengurusan tanah yang cepat tidak eksplisit.
Kepentingan Umum. Pepres 36/2005 menganut cara penyebutan daftar kegiatan sehingga lebih mudah diidentifikasi dibanding sekedar pedoman umum yang memungkinkan multi tafsir tentang kepentingan umum itu sendiri. Huybers (1982) sebagaimana dikutip Soemardjono (1995) mendefinisikan kepentingan umum sebagai “kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan yang memiliki ciri-ciri tertentu, antara lain menyangkut perlindungan hak-hak sebagai warga negara yang menyangkut pengadaan dan pemeliharaan sarana publik serta pelayanan kepada publik”. Pepres 36/2005 sendiri mendefnisikan kepentingan umum sebagai “kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat”, dan dalam daftar kepentingan umum yang disebutkan pada pasal 5, definisi ini mencakup: (1) jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi; (2) waduk, bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya; (3) rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat; (4) pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal; (5) peribadatan; (6) pendidikan dan sekolah; (7) pasar umum; (8) fasilitas pemakaman umum; (9) fasilitas keselamatan umum; (10) pos dan telekomunikasi; (11) sarana olah raga; (12) stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya; (13) kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, dan PBB; (14) fasilitas TNI dan kepolisian; (15) lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan; (16) rumah susun sederhana; (17) tempat pembuangan sampah; (18) cagar alam dan cagar budaya; (19) pertamanan; (20) panti sosial; (21) pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik.
Dengan daftar kepentingan umum yang sudah jelas, secara harfiah arah implementasi kebijakan ini dapat terhindar dari masalah multiinterpretasi tentang kepentingan umum. Dibanding Kepress 55/1993, cakupan kepentingan umum dari Pepres ini lebih banyak dan detail. Namun demikian, tetap tersimpan potensi masalah interpretasi, ketika pemaknaan diarahkan bukan hanya pada tujuan dan sasaran dipenuhinya kepentingan umum tersebut, tetapi juga pada pelaku pemenuhan dimaksud. Misalnya, seberapa bersifat umum kepentingan dari para kontraktor yang mengerjakan proyek dan mengambil keuntungan dari pengerjaan proyek pemerintah, atau seberapa bersifat umum kepentingan dari para pemodal yang berinvestasi untuk proyek kepentingan umum yang menghasilkan keuntungan seperti jalan tol, rumah susun sederhana, sarana olah raga dan sebagainya? Untuk pertanyaan kedua Pepres telah membatasi bahwa pengadaan tanah yang diatur dengan ganti rugi hanya untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah, tetapi untuk pertanyaan yang pertama tetap tersimpan celah multiinterpretasi tentang kepentingan umum.
Rencana Tata Ruang Wilayah. Pepres 36/2005 menegaskan bahwa “pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah..” atau “perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada” (pasal 4). Ini menunjukkan arah implementasi yang jelas bahwa lokasi tanah yang menjadi target pengadaan tanah adalah yang menurut RTRW memang diperuntukkan sebagai lokasi untuk berbagai item kepentingan publik. Ini terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan. Pertama, seberapa cerdas dan arif RTRW telah dibuat oleh pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota? Kedua, seberapa berlangsung pengawasan/pengendalian sehingga terjamin konsistensi praktek pemanfaatan ruang dengan dokumen RTRW? Ketiga, seberapa terkait arahan spasial dari RTRW tersebut dengan rencana program yang termuat dalam RPJM (nasional, propinsi, kabupaten/kota) dan Rencana Kerja Pemerintah (nasional, propinsi, kabupaten/kota)? Ini perlu dikaji lebih luas dan dalam.
Panitia Pengadaan Tanah. Pepres 36/2005 memberi tugas cukup berat kepada panitia pengadaan tanah. Panitia ini melakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda lain dari tanah yang haknya akan dilepaskan; meneliti status hukumnya; menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi; melakukan penjelasan/penyuluhan kepada masyarakat sekitar lokasi pembebasan tanah; mengadakan musyawarah dengan pemilik tanah; menyaksikan penyerahan ganti rugi; membuat berita acara penyerahan hak atas tanah serta mengadministrasikan dan mendokumentasikan berkas terkait. Arah implementasinya jelas, bahwa panitia pengadaan tanah harus melakukan pekerjaan yang kompleks, dan pada tingkat tertentu menutut kapasitas dan kredibilitas yang tinggi. Pepres tidak detail dengan komposisi panitia ini, hanya ditekankan bahwa anggotanya adalah unsur perangkat daerah terkait. Ini berarti bahwa pelepasan hak atas tanah sepenuhnya pekerjaan pemerintah, pekerjaan pemerintah vis a vis rakyat (pemilik hak atas tanah).
Musyawarah. Pepres 36/2005 menyatakan bahwa pelepasan hak atas tanah dilakukan melalui musyarawah antara panitia pengadaan tanah, instansi yang membutuhkan tanah, dan pemegang hak atas tanah untuk menyepakati pelaksanaan pembangunan di lokasi tersebut serta bentuk dan besarnya ganti rugi (pasal 8 dan pasal 9). Pasal ini mengarahkan implementasi musyawarah yang sebenarnya bisa tidak berimbang, karena pihak pemerintah hadir dalam dua entitas sedangkan pemegang hak atas tanah sendirian, sehingga potensil mensituasikan pemegang hak atas tanah pada posisi lemah. Dilihat dari pertimbangan ”cepatnya proses” kondisi ini menguntungkan, tetapi dilihat dari ”demokratisnya proses” kondisi ini bisa mengganggu.
Pasal 10 tentang musyawarah menyatakan bahwa ”dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata ruang ke tempat atau lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal undangan panitia”. Pasal ini, di satu sisi membuka peluang bahwa bisa saja sebuah rencana pembebasan tanah dihentikan bila secara teknis tata ruang pembangunan untuk kepentingan umum tersebut bisa dipindahkan ke lokasi lain. Artinya, ada peluang pemerintah ”mengalah” dalam musyawarah, bila lokasi bisa dipindahkan berdasarkan teknis tata ruang. Di sisi lain, pasal ini justeru bisa menutup peluang sebuah musyawarah berakhir dengan ”mengalahnya” pemerintah, ketika ditafsirkan bahwa sebuah RTRW sudah otomatis matang dalam pertimbangan teknisnya sehingga mustahil ada rencana pembangunan untuk kepentingan umum didalamnya yang bisa dipindahkan ke lokasi lain. Bila ini yang terjadi, arah implementasinya adalah semua proses musyawarah harus selesai/mencapai kesepakatan paling lambat 90 hari. Ini sesuai dengan konsiderans Pepres yang memang menekankan kecepatan. Ayat selanjutnya memperkuat pertimbangan kecepatan ini, bahwa bila musyawarah tidak sepakat, maka panitia menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi dan menitipkannya dalam bentuk uang ke pengadilan negeri, begitu pula bila terjadi sengketa atas proses pelepasan tanah tersebut. Ini mengimplisitkan bahwa panitia dapat menetapkan ”putusan secara sepihak” karena waktu yang sudah mendesak, dan proses selanjutnya akan melibatkan pengadilan.
Ganti Rugi. Pepres 36/2005 menyatakan bahwa ganti rugi diberikan untuk hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah (pasal 12). Pasal ini menunjukkan bahwa pelepasan hak mempertimbangkan kerugian secara relatif menyeluruh, sehingga dari aspek ini implementasi bisa efektif. Tentang bentuk ganti rugi juga diatur secara jelas yakni berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali dan kombinasi diantaranya (pasal 13). Yang problem dalam implementasi adalah soal penaksiran terhadap nilai lahan yang dilepaskan, dan problem ini terkandung sejak Kepres 55/1993. Pasal 15 mengatakan bahwa perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas “Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia”, “nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang bangunan” dan “nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang pertanian”.
Dalam implementasi, perdebatan tentang taksiran nilai bisa berpangkal pada makna tanah yang bagi sebagian individu tidak selalu bisa diukur dengan uang dalam nilai yang persis sama dengan NJOP. Makna historis, makna sosial dan makna intrinsik yang dinikmati manusia atas tanahnya, tidak tercakup dalam NJOP. Karena itu, dalam beberapa kasus konflik tanah di masa lalu, sering muncul slogan “hidup dan mati kami di atas tanah ini”, dan dengan itu mereka tidak mau melepas tanahnya, meskipun panitia pembebasan tanah sudah memasang nilai rupiah yang setara dengan harga pasar. Pada kasus petani, yang memaknakan tanah sebagai eksistensi dirinya, sebuah NJOP belum tentu setimpal dengan nilai tanahnya.
Pepres No. 36/2005: Implikasi-Implikasi
Implementasi Pepres 36/2005 tentu saja akan membawa implikasi-implikasi dalam implementasinya. Meskipun pada sebagian poin-poin penting kita telah memiliki pengalaman dalam menerapkannya, tetap saja terdapat implikasi dalam konteks penyesuaiannya dengan dinamika pembangunan dan masyarakat saat ini. Sedangkan pada poin-poin yang sama sekali baru, implikasi yang perlu diperhatikan tentunya lebih serius lagi. Berikut ini dicoba identifikasi beberapa poin implikatif dari perspektif manajemen pembangunan.
Pertama, eksistensi dokumen perencanaan pembangunan. Bagaimanapun, upaya pembangunan untuk kepentingan umum, merupakan sesuatu yang lahir dari sebuah kajian kebutuhan dan termunculkan dalam dokumen perencanaan pembangunan. Dokumen perencanaan tersebut menjakup RPJP Daerah, RPJM Daerah, RKP Daerah, Renstra SKPD, dan sebagainya. Bila dokumen rencana pembangunan daerah lahir dari proses yang cukup partisipatif serta tersosialisasikan dengan baik, maka dari awal para pihak termasuk masyarakat telah memahami rencana pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga ketika ia diimplementasikan lalu menuntut pelepasan hak atas tanah ia tidak menjadi wacana yang tiba-tiba di masyarakat.
Kedua, eksistensi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pepres 36/2005 sangat menghargai posisi RTRW sebagai dasar dalam menentukan sebuah lokasi terkena pelepasan hak atas tanah karena RTRWlah yang memberi arahan spasial pembangunan untuk kepentingan umum. Implikasi pertama adalah RTRW harus memenuhi kaidah teknis perencanaan spasial/wilayah supaya ia memiliki kredibilitas. Kedua, RTRW idealnya memberi arahan spasial kepada program-program yang direncanakan dalam RPJM-Daerah dan Renstra SKPD, sehingga ruang dengan substansi program terkoneksi dari awal. Ketiga, RTRW idealnya tersosialisasikan dengan baik ke berbagai pihak termasuk masyarakat, sehingga indikasi wilayah yang akan terkena pembangunan untuk kepentingan umum telah diketahui lebih awal, dan ketika pembebasan tanah dilakukan untuk itu ia bukan merupakan sesuatu yang tiba-tiba lagi. Implikasi ketiga adalah konsistensi RTRW dengan praktek pemanfaatan ruang wilayah, dan ini sekaligus menuntut peran pengawasan/pengendalian pemanfaatan ruang itu sendiri. Dengan konsistensi itu, para pihak dapat merencanakan dari awal penyesuaian terhadap implikasi yang dibawa oleh pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk pelepasan hak atas tanah.
Ketiga, eksistensi panitia pengadaan tanah. Tugas panitia pengadaan tanah akan cukup besar pada daerah-daerah yang intensif membangun untuk kepentingan umum. Implikasinya, panitia ini harusnya berisi orang-orang yang berkopetensi untuk poin tugas yang diembannya. Meskipun telah ada pengalaman sebelumnya, tetapi dengan kewenangan yang diberikan Pepres untuk bisa menentukan nilai ganti rugi dan menitipkannya pada pengadilan bila musyawarah berlarut-larut (lewat 90 hari), panitia pengadaan tanah dituntut lebih mampu bernegosiasi dan membangun konsensus.
Keempat, proses musyawarah. Tahap kritis pertama dari musyawarah adalah posisi tidak berimbang antara pemerintah dengan pemegang hak atas tanah. Dalam situasi musyawarah dimana panitia dan instansi yang membutuhkan tanah ”menduai” pemegang hak atas tanah, argumentasi bisa lebih berat ke urgensi pembangunan kepentingan umum dibanding penghargaan atas pemilik sah atas tanah. Apalagi bila sang pemegang hak atas tanah adalah rakyat kecil yang lemah wawasan dan sulit berkomunikasi. Dalam kondisi demikian, kehadiran lembaga advokasi untuk penyadaran bagi pemilik hak atas tanah sulit dihindari, sehingga forum musyawarah lebih melibatkan pemerintah dengan kuasa para pemegang hak atas tanah. Dimasa lalu, potensi konflik biasanya berawal dari hegemoni kesadaran atas pemegang hak atas tanah, yang ketika kesadaran kritis dibangkitkan oleh LSM, wartawan, mahasiswa dan sebagainya, aksi radikal terkondisikan. Untuk mencegah ini, proses musyawarah yang menghargai secara hakiki pemilik sah atas tanah, merupakan prasyaratnya, dan ini sangat terkait dengan penaksiran yang bijaksana atas nilai tanah yang akan dilepaskan haknya.
Kelima, ganti rugi tanah. Sebuah penaksiran yang berdasar pada nilai sebenarnya berdasarkan NJOP, sudah dengan sendirinya mereduksi nilai tanah pada obyek-obyek tertentu. Pada masyarakat yang hidup dalam tatanan feodalisme seperti Indonesia, tanah bukan hanya bermakna komoditas, sebagaimana dimaknakan pada masyarakat kapitalistik. Banyak manusia Indonesia, apakah petani atau bangsawan, memaknai tanah sebagai simbol status sosialnya, memaknai tanah sebagai penanda eksistensi dirinya, yang dengan itu nilai tanah lebih dari sekedar harganya sebagai komoditas. Karena itu, peran panitia penilai harga tanah sangat menentukan, terutama dalam kaitan dengan spirit pengadaan tanah Pepres ini yang harus cepat, jangan sampai tuntutan kecepatan mengorbankan penghargaan kepada pemilik sah atas tanah, meskipun itu demi kepentingan umum.
Penutup
Di balik sejumlah poin-poin implikatif tersebut, sebenarnya satu poin yang menjadi landasan bagi semuanya adalah, sejauhmana modal sosial (social capital) dapat dipelihara dan direstorasi dari waktu ke waktu. Inti dari modal sosial pada sebuah tatanan adalah saling percaya (mutual trust), karena mutual trustlah yang mendorong orang untuk mengorbankan kepentingan individualnya demi kepentingan umum. Dalam konteks ini, bila masyarakat dapat dipercayakan bahwa pelepasan hak atas tanah mereka memang demi kepentingan umum, maka ekses dari Pepres ini dapat diminimalisir. Tetapi, bila demi kepentingan umum yang ditekankan oleh Pepres justeru membawa keuntungan individual pada pihak-pihak tertentu, maka disitulah trust masyarakat kepada pemerintah dirusak, dan sekali trust rusak sangat sulit untuk direstorasi. Apalagi bila teks-teks dalam Pepres 36/2005 justeru tidak bisa dijalankan secara konsisten oleh para pihak yang dituntut terlibat di dalamnya.
Daftar Pustaka
Fakih, M., 1995. ”Tanah sebagai Sumber Krisis Sosial Dimasa Mendatang: sebuah Pengantar”, dalam Hariadi, U. dan Masruchah (1995), Tanah, Rakyat dan Demokrasi. Forum LSM-LPSM Yogya: Yogyakarta.
Fauzi, N. (Peny.), 1997. Tanah dan Pembangunan: Risalah dari Konferensi INFID ke-10. Jakarta: Sinar Harapan.
Hariadi, U. dan Masruchah (Ed.), 1995. Tanah, Rakyat dan Demokrasi. Forum LSM-LPSM Yogya: Yogyakarta.
Kasim, I. dan E. Suhendar, 1997. ”Kebijakan Pertanahan Orde Baru Mengabaikan Keadilan Demi Pertumbuhan Ekonomi”, dalam Fauzi, N. (Peny.), Tanah dan Pembangunan. Jakarta: Sinar Harapan.
Keppres No. 55 Tahun 1993. Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pepres No. 36 Tahun 2005. Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Salman, D., 1997. ”Protes Petani dan Integrasi Pedesaan: Tinjauan Era Orde Baru”. Prisma, No.7. LP3ES: Jakarta.
SW, Maria, 1995. ”Anatomi Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah”, dalam Hariadi, U dan Masruchah (1995), Tanah, Rakyat dan Demokrasi. Forum LSM-LPSM Yogya: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar