Selasa, 29 September 2009



PENGEMBANGAN OTONOMI DESA:

Kontribusi Konsep dan Metode

Oleh: Darmawan Salman**


(Makalah disampaikan dalam “Temu Konsultasi Pengembangan Global Otoda
dan Partisipasi Masyarakat” oleh YBM-FPPM-BPM Sulsel, Makassar, 11-13 Januari 200).

Mengapa Otonomi Desa?


            Pada tingkat pemikiran teoretis, wacana otonomi desa sebenarnya dapat dicari pendasarannya, langsung atau tidak langsung, ke dalam rimba teori postmodernisme. Ketika dekonstruksi terhadap sejumlah wacana modernisme digalakkan oleh postmodernisme, maka sentralisasi, penyeragaman dan hirarki dalam pengelolaan sistem/unit kehidupan adalah sebagian dari wacana yang didekonstruksi tersebut, lalu muncul  desentralisasi, penghargaan terhadap keragaman, dan pengembangan jaringan horizontal sebagai wacana penggantinya. Homogenisasi struktural dan kultural, yang menempatkan struktur dan kultur masyarakat Barat sebagai tipe idealnya, diganti dengan gerakan multistruktural dan multikultural yang menghargai setiap realitas lokal/spesifik1.
            Dalam pendekatan pembangunan, pemikiran ke arah otonomi desa, sebenarnya juga sudah bisa dilacak cikal-bakalnya, ketika berbagai pelajaran dari implementasi program/proyek pembangunan menunjukkan betapa signifikannya pengaruh lembaga/organisasi tingkat lokal bagi kesuksesan atau kegagalannya2. Menunjuk pada unit lokal,  secara administratif  dan sosiogeografis, untuk konteks Indonesia, perhatian kita akan otomatis tertuju pada entitas desa. Desa adalah unit lokal yang paling signifikan, yang di dalamnya sejumlah lembaga/organisasi beroperasi dalam memenuhi berbagai tujuan/kebutuhan hidup rumah tangga warganya.
            Untuk konteks Indonesia, implementasi Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang   Pemerintahan Daerah,    telah  semakin  memperkuat  argumen  ke arah pemikiran otonomi desa.  Ketika UU No.22/1999  menempatkan unit administratif kabupaten  dan  kota  sebagai basis otonomi, timbul pertanyaan apakah dengan itu

      
        1)
            Lebih jauh tentang pengaruh implikatif pemiikiran postmodernisme terhadap manajemen pembangunan pada berbagai negara berkembang dapat dilihat pada, misalnya, Keith Gardner and David Lewis (1996), Anthropology, Development and the Postmodern Challenge, London: Pluto Press. 
         2)
            Kerangka konseptual dan berbagai kasus tentang peranan lembaga dan organisasi lokal dalam pembangunan dapat ditelusuri pada: Norman Uphoff, 1986, Local Institutional Development, Ithaca: Cornell University Press;  M. J. Esman dan N. Uphoff, 1984, Local Organization: Intermediaries in Rural Development, Ithaca:Cornell University Press; A. Krisna, N. Uphoff dan M.J. Esman, 1997 (Eds.), Reasons for Hope: Instructive Experiences in Rural Development, New Delhi:Vistaar Publications; Norman Uphoff, M.J.Esman dan A. Khrisna, 1998, Reasons for Succes: Learning from Instructive Experiences in Rural Development, West Hartford: Kumarian Press.

eksistensi desa akan otomatis mengalami kemajuan ke arah otonomi, atau justeru tetap akan tersubordinasi sebagaimana pada masa lalu? Implementasi otonomi daerah sekaligus menggulirkan pemikiran dan gerakan ke arah implementasi otonomi desa.               
Bahwa selama ini, di bawah payung teori modernisasi pengelolaan negara dan pelaksanaan pembangunan telah menempatkan desa sebagai unit yang tersubordinasi oleh struktur  di atasnya, telah tersadari oleh berbagai pihak  bahwa kondisi demikian tidak sesuai lagi dengan semangat zaman. Desa idealnya kembali memiliki otonomi di dalam mengatur dirinya. Tetapi, di balik kesadaran tentang perubahan semangat zaman tersebut, juga harus tersadari dari awal bahwa romantisme masa lalu tentang otonomi desa tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan. Otonomi desa yang perlu digagas dan diimplementasikan adalah otonomi desa yang sesuai dengan semangat zaman saat ini.
            Untuk keperluan demikian, pergulatan konseptual dan pemahaman empirik, sebagai dasar bagi gerakan untuk perwujudan otonomi desa dimaksud, memang menjadi keniscayaan. Secara akademik-teoretis kita memerlukan penajaman konsep dan metode, secara emprik-realistik kita memerlukan pemahaman situasi berbagai kasus desa, untuk sampai pada sebuah gerakan otonomi desa, baik dalam advokasi perundangan dan kebijakan maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa sendiri.

Konsep dan Kerangka Otonomi Desa

            Hal pertama yang perlu didiskusikan secara konseptual adalah, apakah otonomi desa merupakan sesuatu yang berbasis pada unit administrasi, sesuatu yang berbasis pada unit masyarakat, atau sesuatu yang berbasis pada unit ekonomi? Dalam kaitan ini, ingin dikonseptualisasi bahwa sistem administrasi desa (village administration system), sistem pasar desa (village market system) dan sistem masyarakat desa (village community system) sendiri, adalah subsistem-subsistem dari sistem kemasyarakatan desa (village societal system) secara keseluruhan3. Otonomi desa harus dikonseptualisasi pada interkoneksitas antar subsistem dari sistem kemasyarakatan desa tersebut, ini dapat disebut sebagai tatanan tingkat desa4.

 


             3)
                Konsep ini diadaptasi dari konsep Ohama (2001) yakni sistem kemasyarakatan lokal (local societal system) sebagai arena bagi berlangsungnya aktivitas pembangunan tingkat lokal, dimana interkoneksitas antara adminitrasi lokal, pasar lokal dan masyarakat lokal dinamainya sebagai hubungan trigonal (trigonal relationship). Leboh jauh, lihat: Yutaka Ohama, 2001, Conceptual Framework of Participatory Local Social Development, Nagoya:JICA. 
                4)
                Konsep ini juga diadaptasi dari konsep lain, yakni konsep tatanan, bahwa  unit dari pembangunan bukanlah unsur-unsur yang membentuk totalitas entitas, melainkan interkoneksitas dari unsur-unsur  dalam totalitasnya. Lihat: Rady A. Gani, 2001, Menyongsong Abad Baru dengan Pendekatan Pembangunan Berbasis Kemandirian Lokal, Makassar: HU-Press dan Mappadjantji Amien, 1999, ‘Penyelenggaraan Negara dari Perspektif Kemandirian Lokal’, dalam M. Amien (Ed.), Pokok-Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945 dari Perspektif Kemandirian Lokal, Makassar:Universitas Hasanuddin.   
            Sistem administrasi desa adalah sistem yang berfungsi memfasilitasi rumah tangga desa dalam mengakses sumberdaya dan pelayanan yang sifatnya berasal dari luar masyarakat desa melalui mekanisme kebijakan, program atau proyek yang berasal dari struktur di atas desa maupun yang diinisiasi sendiri oleh pemerintah desa. Sistem pasar desa adalah sistem yang berfungsi memfasilitasi rumah tangga desa dalam mengakses pertukaran produk secara internal masyarakat tersebut maupun dengan  produk eksternal melalui mekanisme pasar. Sedangkan sistem masyarakat desa adalah sistem yang berfungsi memfasilitasi rumah tangga dalam mengakses sumberdaya dan fasilitas yang tersedia secara internal pada masyarakat itu sendiri. Otonomi desa akan tercipta bila tiga sistem ini menjalin interkoneksitas seimbang satu sama lain secara internal dalam desa sendiri, secara eksternal-horizontal dengan desa lainnya, dan secara eksternal-vertikal dengan struktur  di atasnya. 
            Hal kedua yang perlu dikonseptualisasi adalah, unsur fundamental apa yang dikelola dalam interkoneksitas antar subsistem dari sebuah sistem kemasyarakatan desa. Ohama (2001) mengkonseptualisasi adanya tiga unsur fundamental dalam hal ini yakni sumberdaya (resources), organisasi (organizations) dan norma (norms). Organisasi adalah pelaku yang mengelola sejumlah sumberdaya berdasarkan norma-norma tertentu. Organisasi dimaksud terbentuk sebagai hasil konfigurasi tiga sistem yang ada yakni administrasi desa (misal: organisasi pemerintahan), pasar desa (misal: oganisasi produsen) dan masyarakat desa (misal: organisasi sukarela).
            Kapasitas sebuah desa dalam berotonomi sangat dipengaruhi oleh kemampuannya secara totalitas dalam melakukan penyesuaian hubungan antara sumberdaya, organisasi dan norma ketika berhadapan dengan perubahan situasi internal maupun  eksternal. Perubahan atas salah satu unsur harus diikuti penyesuaian pada unsur lainnya, saling penyesuaian antar unsur secara dinamis menentukan apakah sebuah desa mampu eksis dengan pengaturannya sendiri, bergantung pada pihak luar, atau collapse sama sekali. Ohama (2001) mengkonseptualisasi kemampuan penyesuaian hubungan antara sumberdaya, organisasi dan norma ini sebagai kemampuan pengorganisasian diri atau self organizing capability.
            Hal ketiga yang ingin dikonseptualisasi di sini adalah realitas bahwa desa secara administratif dan desa secara sosiologis-antropologis seringkali merupakan entitas yang berbeda meskipun tidak terpisahkan. Pada kasus desa-desa di Bali (Indonesia), beberapa desa di Srilanka, serta desa-desa di Jepang pada umumnya, desa sebagai unit administratif yang terhubungkan dengan pemerintahan di atasnya, dan desa sebagai unit sosiologis-antropologis yang berakar pada asal-usul dan tradisi masyarakatnya, merupakan dua entitas yang sama-sama eksis dalam menunjang otonomi desa secara keseluruhan. Di Bali misalnya, dikenal eksistensi desa dinas dan desa adat; di Jepang dan Srilanka dikenal eksistensi desa administratif dan desa alamiah. Ohama (2001) mengkonseptualisasi fenomena ini sebagai unit sosio-geografis rangkap: desa administratif (administrative village) dan desa alamiah (natural village).         
            Dengan demikian, otonomi desa dapat didekati dengan kerangka bahwa desa merupakan tatanan yang melibatkan interkoneksitas antara sistem administrasi desa (village administration system), sistem pasar desa (village market system) dan sistem masyarakat desa (village community system) dalam mengelola sumberdaya (resources), organisasi (organizations) dan norma-normanya (norms), sedemikian rupa sehingga terlahirkan kemampuan penyesuaian hubungan antara sumberdaya, organisasi dan norma-norma tersebut (self organizing capability)  dalam menghadapi perubahan situasi internal (hubungannya dengan desa alamiah/natural village) maupun eksternal (hubungannya dengan desa administratif/administrative village).

Kasus Desa Gulingan di Bali: Tipe Ideal Otonomi Desa (?)

            Sebagaimana telah umum diketahui, struktur desa di Bali dapat dibagi dua, yakni desa dinas dan desa adat. Desa dinas dan desa adat ini terbedakan satu sama lain, masing-masing memiliki struktur spesifik, masing-masing memiliki fungsi spesifik, tetapi tidak bisa dipisahkan. Hubungan keduanya ibarat suami dan isteri. Di sini, terpresentasikan apa yang dikonseptualisasi sebagai administrave village dan natural village. Sejauh mana  struktur-fungsi demikian menghasilkan totalitas tatanan yang dapat ditempatkan sebagai tipe ideal (ideal type) otonomi desa, berikut ini dideskripsikan sebuah kasus desa di Bali, yakni desa Gulingan5.
            Desa Gulingan adalah salah satu desa di Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Desa ini terletak dekat ibu kota kecamatan, luasnya sekitar 4,77 kilometer persegi, penduduknya berjumlah 6.590 jiwa pada tahun 2000, sebagian besar bekerja sebagai petani dan buruh bangunan di Denpasar. Desa ini terdiri dari 13 dusun/banjar, tiap dusun/banjar terdiri dari beberapa kelompok pemukiman/tempekan, dan pada tiap kelompok pemukiman/tempekan terbagi lagi atas beberapa kelompok rumah tangga/karangayahan. Di dalam karangayahan inilah berdiam satu keluarga atau beberapa keluarga. 
            Struktur desa dinas Gulingan dapat digambarkan sebagai hubungan vertikal antara kepala desa dengan sejumlah kepala dusun. Desa dinas sendiri memiliki beberapa staf (sekretaris desa, bendahara desa dan sejumlah kepala urusan) dan perangkat (LKMD, PKK, Karang Taruna, dan sebagainya). Struktur desa adat Gulingan juga merupakan hubungan vertikal antara kepala desa adat (bendesa adat) dengan sejumlah kepala banjar (kelian banjar). Desa adat memiliki sejumlah perangkat organisasi seperti pemangku adat, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan pasar desa. Di tingkat banjar juga terdapat sejumlah perangkat organisasi/kelompok seperti seka truno (kelompok pemuda-pemudi), seka tari (kelompok tari-tarian) dan seka gong (kelompok musik gong). 
            Untuk menemukan pencirian tipe ideal otonomi desa, berikut ini dianalisis karakteristik unsur sumberdaya, organisasi dan norma-norma pada desa Gulingan. Dilihat dari unsur norma-normanya, pada tingkat desa adat Gulingan berlaku sebuah awig-awig yang berfungsi mensublimasi perilaku individu maupun aksi kolektif, organisasi sosial dan kelompok-kelompok yang ada ke arah pencapaian tujuan  bersama.  Selain itu, pada unit yang lebih rendah yakni tingkat banjar, juga
  




     5)
            Deskripsi dan analisis mengenai desa Gulingan di Bali ini didasarkan pada laporan penelitian Darmawan Salman, Musran A. Muchsin, Muh. Hasyim dan Jumardi, 2001, Desa Adat sebagai Bentuk Otonomi Desa: Kasus Desa Adat Gulingan di Bali, Makassar: JICA-BPM Sulsel.               
berlaku  awig-awig yang isinya tidak bertentangan dengan awig-awig pada tingkat
desa adat. Pada setiap organisasi lainnya ataupun kelompok dan bentuk aksi kolektif yang ada, juga berlaku awig-awignya masing-masing, yang dengan itu tiap unit kelompok ataupun organisasi sosial tersebut dapat fungsional dalam pencapaian tujuannya, serta berkolaborasi satu sama lain di bawah payung desa adat.
            Berdasarkan unsur normanya, dapat dikatakan bahwa desa adat Gulingan merupakan bentuk otonomi desa, dimana di dalamnya berlaku suatu norma yang dipatuhi seluruh warga desa, dalam rangka pencapaian tujuan bersama. Norma-norma tersebut berlaku secara hirarkis, yakni pada tingkat paling tinggi adalah desa adat, lalu dibawahnya pada tingkat banjar, dan selanjutnya pada tingkat aksi kolektif, organisasi sosial dan kelompok-kelompok yang tercakup dalam komunitas. Karena antara desa adat dengan desa dinas terdapat hubungan erat, maka keberlakuan norma ini memepengaruhi keseluruhan desa Gulingan.
            Dilihat dari unsur sumberdayanya, ditemukan bahwa selain sumberdaya yang sifatnya milik individu, terdapat sumberdaya yang sifatnya milik kolektif, tidak bisa diperjualbelikan ataupun diwariskan secara individual. Sumberdaya dimaksud adalah tanah karangayahan, tanah dimana para warga membangun rumah tinggalnya masing-masing, juga tercakup didalam asset kolektif ini adalah sejumlah pura (tempat pemujaan).
            Selain itu, dalam hal pembangunan dan pemeliharaan asset-asset yang sifatnya kolektif, ataupun dalam pelaksanaan aktivitas yang sifatnya untuk pencapaian tujuan bersama, individu anggota masyarakat sangat intensif mengkontribusikan sumberdayanya. Untuk pelaksanaan upacara, pembangunan dan perbaikan pura, ataupun pembangunan dan perbaikan fasilitas dan sarana kehidupan bersama sehari-hari, pemberian urunan dan gotong-royong tenaga  sangat signifikan. Ini menunjukkan bekerjanya wewenang mobilisasi sumberdaya individual untuk pencapaian tujuan bersama pada tingkat desa adat, bahkan juga pada tingkat yang dibawahnya seperti banjar dan kelompok-kelompok dalam komunitas.
            Dengan demikian, dilihat dari aspek sumberdayanya, pada desa adat Gulingan telah bekerja sebuah wewenang yang memobilisasi sumberdaya individual ke arah pencapaian tujuan bersama. Mobilisasi sumberdaya individual untuk tujuan bersama tersebut, ditambah dengan sumberdaya yang berasal dari sumber-sumber eksternal atas fasilitasi desa dinas, telah mendorong berbagai kemajuan dalam kehidupan masyarakat desa Gulingan secara umum.
            Pada unsur organisasi, ditemukan bahwa selain memiliki struktur organisasi, sumberdaya dan norma-normanya sendiri, desa adat Gulingan juga berposisi memayungi berbagai bentuk aksi kolektif, organisasi sosial dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, dimana masing-masing unit tersebut memiliki struktur organisasi, sumberdaya dan norma-normanya sendiri. Dengan demikian, telah tercipta suatu bentuk integrasi berbagai aksi kolektif, organisasi sosial dan kelompok-kelompok dibawah supremasi tingkat yang lebih tinggi, yakni desa adat.
            Dalam aktivitas sehari-hari, desa adat berposisi mensupremasi unit karangayahan, berhubung tanah karangayahan merupakan wewenang desa adat untuk mengelolanya, terutama dalam kaitan dengan kewajiban dan sanksi bagi keluarga yang tinggal pada tanah karangayahan tersebut. Tetapi, dibalik supremasi desa adat terhadap karangayahan, juga terdapat kewajiban di pihak pengelola desa adat, yakni penyelenggaraan sejumlah upacara dan pemeliharaan asset-asset kolektif.
            Antara desa adat dengan banjar juga terjalin hubungan supremasi, dalam arti warga banjar adalah penghuni tanah karangayahan, dengan demikian banjar sebagai kumpulan sejumlah karangayahan sangat bergantung pada sumberdaya milik desa adat. Tetapi, di balik itu, unit yang membawahi warga secara langsung adalah unit banjar, yang selanjutnya juga terbagi dalam tempekan-tempekan. Pengelolaan kehidupan sehari-hari berada di tingkat banjar, termasuk dalam kaitan dengan aktivitas berbagai kelompok komunitas seperti seka truna, seka tari dan seka gong.
            Antara desa adat dengan subak, dimana subak adalah organisasi bidang pertanian yang terkait dengan pengelolaan irigasi, memang tidak terdapat hubungan supremasi secara langsung. Tetapi, dengan pemahaman bahwa anggota subak pasti warga sebuah desa adat, yang dengan itu berarti mereka menggunakan tanah karangayahan sebagai tempat tinggal, dengan demikian tetap terdapat hubungan supremasi tidak langsung antara desa adat dengan subak.
            Dari kasus ini, otonomi desa dapat dipahami sebagai tatanan yang di dalamnya berlaku norma-norma untuk pencapaian tujuan bersama, disertai dengan wewenang untuk memobilisasi sumberdaya individual dari rumah tangga anggota masyarakat tersebut, untuk tujuan bersama pula. Berbagai aksi kolektif dan organisasi sosial yang ada saling terintegrasi dalam suatu perangkat organisasi tingkat desa dan berada dibawah supremasi desa untuk saling berkolaborasi. Menurut Ohama (2001), kata kunci dari sebuah bentuk otonomi desa adalah bekerjanya norma khusus untuk mensublimasi kepentingan individu ke dalam kepentingan umum dimana norma tersebut terinternalisasi diantara seluruh subsistem dari sistem kemasyarakatan desa bersangkutan, dan ini menjadi basis yang mengarahkan perilaku mereka.         

Pendekatan Partisipatoris untuk Pengembangan Otonomi Desa

            Dengan kerangka konseptual dan gambaran kasus seperti di atas, secara metodologis, bagaimana tipe ideal demikian dapat disebarkan perwujudannya? Di sini ingin diajukan pendekatan partisipatoris (participatory approach) sebagai salah satu alternatif metodologis.
            Sebagaimana telah dipahami banyak pihak, konsep partisipasi sebenarnya telah mengalami banyak anomali, ketika maknanya dibatasi pada "bagaimana melibatkan masyarakat dalam program/proyek yang direncanakan dan diimplementasikan pihak luar, baik itu dari organisasi negara, organisasi non negara, ataupun donatur internasional". Pendekatan seperti ini dinilai hanya merupakan alat bagi pihak luar untuk mendapatkan legitimasi bagi kesuksesan program/proyeknya, sementara bagi masyarakat sendiri manfaat jangka panjangnya sangat terbatas6.




         Lihat, M. Rahnema, "Partisipasi", dalam W. Sachs (Ed), 1995, Kritik atas Pembangunanisme, Jakarta: Oxfam. Lihat juga, G. Craig and M. Mayo (Ed.), 1995, Community Empowerment: A Reader in Participation and Development, London: Zed Books.
            Saat ini, makna partisipasi tidak lagi difokuskan pada "bagaimana melibatkan masyarakat dalam aktivitas yang diinisiasi pihak luar". Telah dikembangkan pemaknaaan baru dalam konsep yang disebut "participatory approach" (pendekatan partisipatoris), sebuah pendekatan yang berinti pada experience based learning process (proses belajar berdasarkan pengalaman), dengan asumsi bahwa dengan proses belajar berdasarkan pengalaman tersebut akan tercipta capability building (peningkatan kemampuan)  dan institutional strenghtening (penguatan kelembagaan) pada sebuah tatanan, rangkaian proses ini yang akan mengantar tatanan tersebut sebagai pelaku dari pembangunan diri mereka sendiri7. Dengan demikian, hasil akhir dari pendekatan partisipatoris adalah tampilnya sebuah tatanan sebagai pelaku bagi pembangunan dirinya sendiri.
            Lalu, apa yang bisa dilakukan pihak luar tatanan dalam pendekatan partisipatoris yang demikian, dalam upaya perwujudan otonomi desa? Dari kerangka konseptual dan ilustrasi kasus di atas, setidaknya teridentifikasi dua poin penting, yakni  penyadaran tentang pentingnya aksi kolektif (social conscientization) dan pengorganisasian masyarakat (community organizing).
            Pentingnya aksi kolektif dalam pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah merupakan sesuatu yang perlu disadarkan ke dalam masyarakat. Kasus desa-desa di Bali dan Jepang menunjukkan bahwa aksi kolektif digunakan secara sama intensitas dan pentingnya dengan aksi individual. Ada kebutuhan dan masalah yang ditangani secara individual, ada kebutuhan dan masalah yang ditangani secara kolektif. Terdapat asset yang dikelola secara individual, terdapat asset yang dikelola secara kolektif. Kondisi otonomi tercapai ketika nilai kolektivitas dan individualitas diapresiasi secara bersama.  
            Proses belajar berdasarkan pengalaman membutuhkan wadah organisasi. Dalam wadah organisasi itulah warga desa melakukan saling konsultasi, mendiskusikan kebutuhan dan masalah, menyusun rencana kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah, mendisain langkah-langkah pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah bersama, mengimplementasikan rencana dan langkah kegiatan yang mereka putuskan bersama, melangsungkan pengumpulan sumberdaya diantara mereka untuk kepentingan bersama, menggalang sumber-sumber luar untuk pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah, serta melangsungkan pengawasan dan evaluasi diantara mereka. Fungsi pihak luar seperti LSM dan pemerintah dalam hal ini adalah memfasilitasi terbentuknya wadah organisasi tersebut serta mendampingi berlangsungnya sejumlah proses didalamnya. Proses berulang dalam organisasi demikian tidak hanya melahirkan wadah organisasi masyarakat (civil society organizations) tetapi juga memberi efek belajar yang akan meningkatkan kemampuan dan menguatkan kelembagaan tatanan secara umum. 
            Bila sejumlah organisasi eksis dalam tatanan desa, lalu pada gilirannya tercipta jaringan diantara berbagai organisasi tersebut, peranan selanjutnya dari pihak luar  adalah  memfasilitasi  semakin  berlakunya  norma  tingkat  desa  yang




           
                7)
                   Lebih jauh tentang konseptualisasi seperti ini, lihat: Yutaka Ohama, 2001, "Participatory Approach", Nagoya: JICA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar